Berita Viral

Kasus Pembunuhan Begal di Jambi, Korban yang Jadi Tersangka Kini Dibebaskan Polisi

Viral, seroang pria di Jambi membunuh begal, sebab begal tersebut hendak mengganggu dan merampas uangnya. 

Editor: Rafiqatul Hinelo
istock
Ilustrasi begal 

TRIBUNGORONTALO.COM - Viral, seroang pria di Jambi membunuh begal, sebab begal tersebut hendak mengganggu dan merampas uangnya. 

Karena telah membunuh begal, Fiki Harman Malawa (20) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Fiki kemudian dibebaskan oleh pihak kepolisian. 

Fiki sebelumnya sudah diamankan di sel penjara Polres Tanjabbar.

Melansir Tribunnews.com, perkara penghentian perkara, atau SP3 untuk kasus ini telah digelar pada Selasa (14/5/2024) kemarin, pukul 15.00 WIB.

"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan gelar perkara penghentian proses penyedikan," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Amin menjelaskan setelah kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan.

Jadi tersangka

Fiki sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati.

Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.

"Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan," jelas Amin.

Dia menyebut, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum membuat laporan terhadap kejadian yang dialaminya.

"Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda," sebutnya.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved