Sabtu, 7 Maret 2026

Gratifikasi Eko

Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 M, Termasuk dari Suami Maia Estianty

Eko didakwa menerima gratifikasi total Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak, termasuk Irwan Mussry, suami penyanyi kondang Maia Estianty.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 M, Termasuk dari Suami Maia Estianty
TribunGorontalo.com
Eko Darmanto, Eks Mantan Bea Cukai DIY didakwa menerima Rp 23.5 miliar hasil gratifikasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Surabaya -- Sidang perdana mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024), menguak fakta mencengangkan.

Eko didakwa menerima gratifikasi total Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak, termasuk Irwan Mussry, suami penyanyi kondang Maia Estianty.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luki Dwi Nugroho, merinci dakwaan tersebut.

"Terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY," kata Luki, seperti dikutip dari kompas.com.

Baca juga: Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Malang Akhirnya Terungkap

Daftar Nama Pemberi Gratifikasi dan Nominalnya:

  • Irwan Daniel Mussry (suami Maia Estianty): Rp 100 juta
  • Andri Wirjanto: Rp 1,37 miliar
  • Ong Andy Wiryanto: Rp 6,85 miliar
  • David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo: Rp 300 juta
  • Lutfi Thamrin dan M Choiril: Rp 200 juta
  • Rendhie Okjiasmoko: Rp 30 juta
  • Martinus Suparman: Rp 930 juta
  • Soni Darma: Rp 450 juta
  • Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno: Rp 250 juta
  • Benny Wijaya: Rp 60 juta
  • Steven Kurniawan: Rp 2,3 miliar
  • Lin Zhengwei dan Aldo: Rp 204,3 juta
  • Pengusaha tidak diketahui nama: Rp 10,9 miliar

Menurut Luki, perbuatan Eko Darmanto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: VIRAL Penganten Beri Souvenir Anak Ayam Warna-warni untuk Tamu Undangan Pernikahan

Uang gratifikasi tersebut kemudian dinikmati Eko dengan cara membelanjakannya atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Eko didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pengacara Eko, Gunadi Wibakso, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan dengan pembuktian.

Kasus Eko Darmanto menjadi sorotan publik, terutama setelah netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved