Dugaan Pungli di SD

Dituding Pungli, Kepsek SDN 1 Mootilango Gorontalo Batalkan Pengumpulan Dana dari Wali Murid

Pengumpulan dana untuk siswa-siswi kelas VI SDN I Mootilango, Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, akhirnya dibatalkan.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Dok SDN 1 Mootilango
Suasana rapat komite SDN 1 Mootilango dan orang tua/ wali murid pada Senin (13/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengumpulan dana untuk siswa-siswi kelas VI SDN I Mootilango, Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, akhirnya dibatalkan.

Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid, yang tertuang dalam tiga poin berita acara, Senin (13/5/2024).

Poin pertama, Kepala sekolah (kepsek) SDN I Mootilango, Rahmat Alulu, membatalkan pengumpulan dana yang sempat disepakati pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.

Selanjutnya dana yang sudah terkumpul sekitar Rp 2.670.000 itu dikembalikan ke wali murid. Juga disertai surat pernyataan telah menerima dana tersebut, dengan dibubuhi materai 10.000.

Hal itu dilakukan setelah isu dugaan pungli yang sempat viral di media sosial.

Agenda pertemuan itu dihadiri oleh 30 orang tua murid, siswa kelas VI SDN I Mootilango.

Dalam rapat, kepsek SDN 1 Mootilango meminta tanggapan orang tua murid atas pengumpulan dana tersebut.

Namun tak ada satu pun orang tua yang merasa keberatan.

Meski begitu, sang kepsek tetap membatalkan pengumpulan dana tersebut.

"Dan kalaupun dibatalkan, saya akan bantu kelas VI sampai ijazah keluar," ujarnya di hadapan wali murid.

Ia pun meminta kepada wali murid yang telah menyerahkan uang, untuk segera menghubungi bendahara.

"Saya pertaruhan diri saya, dan jujur saya tidak marah jika ini dibatalkan," tukasnya.

Ia menyebut jika pengumpulan itu dibatalkan, secara otomatis yang batal hanya dua item, yakni penulisan ijazah dan pasfoto.

"Jadi izinkan saya hari ini, untuk membatalkan apa yang telah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo juga memberikan penjelasan atas dugaan pungli tersebut.

Informasi pungli itu sebelumnya sempat viral di salah satu akun instagram @gtlo.karlota.

Rapat pihak sekolah SDN 1 Mootilango dengan wali murid
Rapat pihak sekolah SDN 1 Mootilango dengan wali murid pada Senin (13/5/2024). (Foto: Dok/Ist)

Dalam unggahan dituliskan adanya dana tambahan untuk siswa-siswi sekolah dasar pada pelaksanaan ujian hingga pengambilan ijazah.

Pada slide selanjutnya, berisi rincian item beserta harga, dengan besaran Rp 260 ribu/ siswa. Akumulasi dari total dana yang diduga pungli itu mencapai Rp9.880.000.

Tak hanya itu, unggahan itu mempertanyakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Beragam komentar dilontarkan warganet. Rata-rata menyayangkan kasus yang diduga terjadi di SDN I Mootilango tersebut, Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Frengki Pomalingo, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo angkat bicara.

Saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, Frengki menyebut bahwa informasi adanya dugaan pungli itu telah diterimanya beberapa hari lalu.

"Dan kepala sekolahnya Rahmat Alulu juga datang ke kantor memberikan klarifikasi," ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Awalnya terang Frengki, pihak sekolah bersama orang tua murid kelas VI SD, melakukan rapat komite.

Hal itu diperkuat bukti foto dan daftar kehadiran orang tua/ wali murid.

Rapat komite itu membahas perihal pelaksanaan kegiatan siswa-siswi kelas VI SD.

Awalnya pihak sekolah memaparkan sejumlah kegiatan dan estimasi anggaran yang dibutuhkan.

Angka awal ysebesar Rp 300-an ribu yang harus dibayarkan oleh setiap siswa-siswi. Namun berdasarkan kesepakatan, angka tersebut turun menjadi Rp 220 ribu.

"Dalam rapat itu, semua orang tua sudah sepakat mengenai kegiatan yang pihak sekolah maksud," terang Frengki.

Frengki menyebut, bilamana ada salah satu guru yang tidak senang dengan kepemimpinan Rahmat sebagai kepala sekolah.

"Padahal dari awal orang tua sudah setuju, namun kesepakatan itu justru dinilai pungli. Dan saat ini dikeluhkan ke Pemkab Gorontalo," ujarnya.

Adapun perihal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Frengki menyebut, jika tidak semua kegiatan sekolah masuk dalam alokasi dana BOS.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved