Berita Nasional
MKMK Diminta Jatuhkan Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat untuk Anwar Usman, Kasus Apa?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta segera menjatuhkan sanksi untuk Anwar Usman.
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya pelaporan itu, yang saat ini telah diterima pihaknya.
"Betul. Dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews, pada Senin pagi.
Sebagai informasi, Hakim Anwar Usman sebelumnya telah dua kali dilaporkan ke MKMK.
Pertama pada Selasa (7/11/2023), ia dijatuhkan hukuman pencopotan jabatannya dari ketua MK imbas terbukti melakukan pelanggaran berat etik dikarenakan ikut memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan karena gugatannya diajukan oleh seorang mahasiswa, Almas Tsaqibbiru, yang dalam laporannya menyatakan sebagai penggemar dari Gibran Rakabumingraka yang merupakan keponakan Anwar Usman.
Kedua pada Kamis (28/3/2024), Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik usai menyampaikan sikap tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lewat konferensi pers, pada 8 November 2023 lalu.
Adapun sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadapnya berupa teguran tertulis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.