Plh Gubernur Gorontalo

BREAKING NEWS: Sofian Ibrahim jadi Plh Gubernur Gorontalo

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 100.2.1./2200/SJ yang ditandatangani Menteri dalam Negeri melalui Plt Sekretaris Jenderal Kom

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DOC -- Momen Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya melantik Sofian Ibrahim sebagai Sekdaprov Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menunjuk Sofian Ibrahim sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Gorontalo.

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 100.2.1./2200/SJ yang ditandatangani Menteri dalam Negeri melalui Plt Sekretaris Jenderal Komjenpol Tomsi Tohir, tertanggal 9 Mei 2024.

Menurut Kepala Biro Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim itu hanya menjabat sementara sebagai Gubernur Gorontalo.

"Jadi kesimpulannya dalam surat telegram itu menunjuk pak Sekda sebagai Plh Gubernur Gorontalo mulai tanggal 12 Mei sampai dengan terbitnya SK Pj Gubernur Gorontalo," ungkap Reflin melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Daftar Nama Kafilah Pohuwato Raih Juara di MTQ Provinsi Gorontalo

Adapun alasan Sofian Ibrahim ditunjuk sebagai Plh Gubernur Gorontalo, karena untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Sebab, berdasarkan SK berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Gorontalo pada 12 Mei 2024. Sementara, tanggal SK tersebut bertepatan dengan hari libur.

"Jadi harus ada Plh untuk mengisi jabatan kosong dari Pj Gubernur Gorontalo itu," sambungnya.

Kemudian, Reflin juga menjelaskan terkait mekanisme pelantikan untuk Pj Gubernur Gorontalo yang akan datang.

Berdasarkan regulasi yang ada, jika Ismail Pakaya diperpanjang menjabat sebagai Pj Gubernur Gorontalo maka tidak akan ada pelantikan.

Sementara, jika Pj Gubernur Gorontalo ditetapkan orang lain, selain Ismail Pakaya, maka akan ada pelantikannya.

Namun, pelantikan tersebut akan digelar di Kantor Mendagri RI.

"Kalau pak Ismail Pakaya diperpanjang tidak ada pelantikan, hanya penyerahan SK. Tapi kalau orang lain yang ditetapkan, berarti akan ada pelantikan, dan pelantikannya di Kantor Kemendagri," jelas Reflin.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah mengusulkan empat nama calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri RI.

Keempat nama itu diusulkan melalui rapat DPRD Provinsi Gorontalo bersama para fraksi partai berlangsung pada Senin (29/4/2024).

Baca juga: Daftar Nama Kafilah Pohuwato Raih Juara di MTQ Provinsi Gorontalo

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, bahwa keempat nama yang dicalonkan merupakan sosok yang mumpuni untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved