Kamis, 26 Maret 2026

Guru Tugas 2

Kreator Madura Ditangkap Polisi Usai Buat Konten Asusila di Youtube, Ini Judul Filmnya

Bukan konten biasa, rupanya kreator ini membuat film berjudul Guru Tugas 2 dengan muatan materinya disebut terdapat asusila. 

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kreator Madura Ditangkap Polisi Usai Buat Konten Asusila di Youtube, Ini Judul Filmnya
poster film
Pemeran konten film Guru Tugas 2 ini telah diamankan polisi lantaran dinggap menyinggung warga Madura. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang kreator ditangkap polisi siber Jawa Timur (Jatim) gara-gara kontennya picu kecaman warganet. 

Bukan konten biasa, rupanya kreator ini membuat film berjudul Guru Tugas 2 dengan muatan materinya disebut terdapat asusila. 

Gara-gara itu, kalangan pesantren di Madura meradang. Mereka mengecam kreator tersebut karena dianggap menyinggung sebagai tontonan. 

Total tiga kreator yang diamankan polisi gara-gara konten YouTube tersebut. Di antaranya pemilik akun YouTube sekaligus penulis skenario dan sutradara, Y (27). 

Kemudian polisi juga ikut mengamankan pemeran film tersebut yang masih usia 22 tahun, yakni pria berinisial A. Dalam film ini A berperan sebagai ustaz.  

Selanjutnya, seorang pria berinisial S usia 24 tahun yang tugasnya sebagai kameramen sekaligus pemeran, juga ikut ditangkap. 

Saat ini, ketiganya memang belum ditetapkan tersangka, melainkan masih sebatas saksi. Namun, ketiganya terancam dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang didalamnya terdapat adegan asusila. 

Adegan asusila dalam video film pendek tersebut diunggah melalui akun YouTube bernama; Akeloy Production, berjudul; Guru Tugas 1 & 2.

Jalan cerita dalam konten buatan akun tersebut, lanjut Dirmanto, terdapat seorang tokoh ustaz asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Bangkalan. 

Namun, ditengah tugas berdakwahnya itu, si tokoh ustad tersebut malah melakukan perilaku tidak senonoh kepada santriwatinya. 

"Nah itu, adegan yang ada di dalam video; Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024). 

Beberapa hari pascapenayangan, ternyata konten video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat warga Madura. 

Terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim. 

Seperti perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).

"Jadi mendapatkan kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura. Ini masih diperiksa. Intinya, dia membuat konten yang didalamnya ada unsur SARA-nya," kata mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu. 

Guna memberikan kepastian penegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Tim Siber Polda Jatim mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus viralnya konten film pendek tersebut, dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B. 

Sehingga, ungkap Dirmanto, sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam pembuatan film pendek tersebut, diamankan oleh Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menjalani penyelidikan.

Ketiga orang tersebut, diamankan dari tempat yang berbeda di Kabupaten Bangkalan, sejak Rabu (8/5/2024) pagi. Dan status hukum mereka, disebut sebagai saksi terperiksa. 

"Sekarang masih dalam terperiksa. Kami masih lakukan pemeriksaan, belum mengarah ke tersangka," katanya. 

Disinggung mengenai, potensi adanya penambahan pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan kepolisian menyusul ketiga orang sebelumnya. Dirmanto tidak menampiknya. 

Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak sebagai ahli untuk melelaah alat bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut. 

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE," kata mantan Kapolsek Wonokromo itu. 

Termasuk, memeriksa pihak yang dimungkinkan terlibat dalam memproduksi dan mendistribusikan konten video tersebut. 

"Kami masih dalami dan periksa. Kalau nanti memang ada terduga atau tersangka lainnya, akan kami informasikan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari SURYAMALANG.COM, film pendek berjudul Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production kini mengundang kecaman dari sejumlah kalangan pondok pesantren. 

Film itu dianggap mencoreng citra guru dan ponpes yang menugaskan guru ke berbagai daerah untuk mengajar

Karena itu, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, menuntut pembuat film segera menghapus video Guru Tugas 2  yang berdurasi 36.47 menit detik itu.

Selain itu, pria pengasuh Ponpes Taman Bunga Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, meminta kepada seluruh pemain film dan kru yang terlibat dalam pembuatan film Guru Tugas meminta maaf secara terbuka.  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved