Berita Viral

Pria Ini Nekat Telan Gelang Emas 2,3 Gram Hasil Jambret, Keluar Pas BAB

Seorang pria nekat menelan gelang emas 2,3 gram. Gelang emas tersebut merupakan hasil curian.

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Cirebon
Pria di Cirebon menelan gelang emas hasil jambret karena panik aksinya ketahuan warga 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pria nekat menelan gelang emas 2,3 gram.

Gelang emas tersebut merupakan hasil curian.

Aksinya diungkap oleh Kapolsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat.

Menurut AKP Joni Rahmat, peristiwa terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Pelaku yang ditahan mengaku telah menelan gelang emas yang dijambretnya.

Pria itu pun berusaha untuk mengeluarkan gelang emas dari perutnya.

"Hari Jumat pagi pelaku sudah BAB, tapi gelangnya belum keluar."

"Kami khawatir juga, makanya kita bawa untuk dirontgen," ucap Joni seperti dilansir TribunJateng.com, Minggu (5/5/2024).

Namun sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil mengeluarkan gelang emas.

"Alhamdulillah, hari Jumat sekitar jam 3 sore, pelaku melakukan BAB dan keluarlah itu barangnya (gelang emas)," jelas Joni.

Setelah keluar, gelang emas sebagai barang bukti berhasil diamankan.

Demikian juga dengan dua orang pelaku penjambretan itu, keduanya saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Seltim.

Pelaku jambret saat sedang diperiksa petugas Reskrim Polsek Cirebon Seltim Polres Cirebon Kota terkait kasus penjambretan
Pelaku jambret saat sedang diperiksa petugas Reskrim Polsek Cirebon Seltim Polres Cirebon Kota terkait kasus penjambretan (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Baca juga: Viral Bocah 6 Tahun Tewas usai Dipaksa Ayahnya Lari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, penangkapan dua pelaku jambret di depan Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, tidak hanya mengungkap kejadian yang mengejutkan.

Tetapi juga menarik perhatian publik atas tindakan salah satu pelaku yang nekat menelan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved