Liputan Lahan Sawah

Ada Sekitar 29 Ribu Hektare Sawah di Gorontalo, Tak Bisa Dialihfungsikan

LP2B merupakan bidang lahan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Rafiqatul Hinelo
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
lahan persawahan di Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Terdapat sekitar 29.000 hektare lahan sawah di Provinsi Gorontalo masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

LP2B merupakan bidang lahan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.

Jika bidang lahan ini dapat dipelihara dengan baik, maka dapat menghasilkan pangan pokok yang berkualitas.

Sehingga, berdampak pada terciptanya kemandirian, ketahanan, dan keadaulatan pangan nasional.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady Mario.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady Mario.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady Mario terangkan lahan persawahan yang tak bisa dialihfungsikan.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini, luas lahan sawah yang masuk dalam LP2B sekitar 29.000 hektare dari total keseluruhan 33.130,8 hektare.

Baginya, lahan sawah yang telah masuk dalam LP2B itu tak bisa dialihfungsikan.

Sebab, hal tersebut diatur dalam perundang-undangan nomor 41 tahun 2009 dan telah ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing pemerintahan kabupaten kota.

"Lahan yang masuk dalam LP2B tidak bisa dialihfungsikan, kalau dialihfungsikan itu menabrak undang-undang dan bisa dipidanakan," ucap Muljady tegas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2024).

Meski begitu, kata Muljady, tak menutup kemungkinan lahan sawah yang masuk dalam LP2B itu dapat dialihfungsikan.

Sebagai contoh, lahan sawah yang memiliki lokasi strategis untuk pembangunan infrastruktur perekonomian ataupun fasilitas publik.

Namun, untuk mengalihfungsikan lahan dinilai strategis itu tak gampang. Sebab, pemerintah perlu menyediakan terlebih dahulu lahan penggantinya.

"Kalaupun misalnya lahan yang masuk dalam LP2B itu dinilai strategis untuk pembangunan fasilitas publik dan ingin dialihfungsikan, maka pemerintah kabupaten kota itu harus mencari lahan lain (penggantinya)," jelas Muljady.

Kepala Dinas Pertanian itu mengakui, bahwa Perda yang mengatur terkait LP2B tersebut telah masuk dalam peraturan daerah di masing-masing kabupaten kota di Gorontalo.

Namun, belum semua wilayah melengkapi data peta LP2B.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved