Pelajar Jual Sabu

Terungkap Peran Pelajar SMA Jualan Sabu, Mengaku Orang Suruhan

Remaja berinisial AN diringkus Sat Narkoba Polres Bone. AN merupakan pelajar SMA itu tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu.

Editor: Fadri Kidjab
Polres Bone
Tiga pelaku penjualan sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Bone 

TRIBUNGORONTALO.COM – Remaja berinisial AN diringkus Sat Narkoba Polres Bone.

AN merupakan pelajar SMA itu tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, AN menjual sabu kepada SH.

SH terlebih dahulu ditangkap polisi. Kemudian terungkap bahwa SH membeli sabu dari AN seharga Rp300 ribu.

"Kemudian saudara AN mengaku menjual sabu tersebut atas suruhan SD," jelas AKP Yusriadi saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (2/5/2024).

Selain 2 saset sabu yang diamankan, Sat Narkoba Polres Bone juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,3 juta.

Juga 2 unit HP merek Realme dan Wivo serta pembungkus rokok.

"Dari hasil interogasi saudara AN sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya dari kampung Letta Tanah, Kecamatan sibulue," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Sat Narkoba Polres Bone menangkap lagi terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ada tiga orang diamankan di Desa Laliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (2/5/2024) sekitar pukul 00.20 Wita.

Satu dari tiga orang yang diamankan berstatus pelajar SMA di Bone.

Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membenarkan kejadian tersebut.

"Satu dari tiga yang diamankan merupakan siswa di salah satu SMA di Bone atas nama AN, di mana AN ini kelas 3 SMA" ujarnya.

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Bone saat menangkap tiga pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2025). Satu di antara pemuda tersebut berstatus pelajar.
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Bone saat menangkap tiga pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2025). Satu di antara pemuda tersebut berstatus pelajar. (Polres Bone)

Baca juga: Ketahuan Jualan Sabu, Seorang Pelajar SMA Diringkus Polisi

Sementara dua rekannya, yakni SH merupakan wiraswasta dan SD seorang petani.

Penangkapan bermula dari tertangkapnya SH membawa satu paket sabu ukuran kecil.

Dari keterangan SH, polisi peroleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari AN.

Atas perbuatannya tersebut tiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 35 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

(Tribun-Timur.com/Wahdaniar)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Pelajar di Bone Sulsel Tertangkap Jual Sabu, Uang Rp2,3 Juta Jadi Bukti

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved