Sengketa Pileg MK
297 Sengketa Pileg Masuk ke MK, Mulai Disidangkan Hari Ini
Sebagai informasi, sebelum menyidangkan ratusan perkara sengketa pileg ini, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, pada Sel
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Sebagai informasi, sebelum menyidangkan ratusan perkara sengketa pileg ini, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, pada Selasa, 23 April 2024, DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Adapun dalam proses sebelum persidangan PHPU pileg, MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024 lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-menerima-nyaris-300-laporan-sengketa-Pileg-2024.jpg)