Kasus Korupsi di PT Timah
Profil Hendry Lie, 1 dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, Pemilik PT Maskapai Sriwijaya Air
Inilah Hendry Lie, salah satu tersangka yang baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi PT Timah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Inilah Hendry Lie, salah satu tersangka yang baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi PT Timah.
Baru-baru ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung.
Melansir Tribunnews.com, Hendry Lie menjadi satu dari kelima tersangka baru tersebut.
Hendry Lie menjabat sebagai beneficiary ownership atau pemiliki manfaat PT Tinindo Internysa (TIN), smelter timah di Bangka.
Rupanya, kabar yang lebih mengejutkan lagi, Kejagung juga menetapkan adik Hendry Lie yakni, Fandy Lie sebagai tersangka baru.
Selain kedua kakak-adik ini, ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019 SW, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019 BN.
Lebih lanjut tentang Hendry Lie, ia juga merupakan pemilik maskapai Pt Sriwijaya Air.
Dikutip dari situs resminya, PT Sriwijaya Air pertama kali didirikan Chandra Lie, Hendry Lie Johannes Bunjamin dan Andy Halim pada 10 November 2002.
Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.
Adapun beberapa tenaga ahli yang disebut turut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.
Dalam sejarah perusahaan, pesawat Sriwijaya Air tipe Boeing 737-200 memulai penerbangan pertamanya dari Jakarta - Pangkal Pinang, Jakarta - Jambi dan Jakarta - Pontianak.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tambahan tersangka baru kasus korupsi timah.
Tiga orang dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Pihak swasta dalam perkara korupsi timah, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.