Korupsi di PT Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Berikut daftar lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews/YouTube Kompas TV
Penetapan lima tersangka baru kasus korpusi PT Timah, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut daftar lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Penetapan lima tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi satu kabar terabru mengenai perkembangan pemeriksaan kasus korupsi PT Timah. 

Melansir Tribunnews.com, ketambahan lima tersangka baru ini, maka total tersangaka korupsi kasus PT Timh atelah menjadi 21 orang.

Diketahui, kasus korupsi PT Timah ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 271 Triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa alat bukti yang cukup telah ditemukan dalam penyidikan tersangka kasus korupsi PT Timah.

Sehingga muncullah lima nama tersangka baru ini. 

Kelima tersangka itu adalah:

1. Beneficiary Owner PT TIN, Hendry Lie;

2. Marketing PT TIN, Fandy Lie;

3. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SW;

4. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN;

5. Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM, AS.

Dari lima tersangka itu, tiga orang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, yaitu Fandy Lie, SW, dan AS.

Pantauan Tribunnews.com, mereka digiring ke dalam mobil yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Sementara, dua lainnya, Hendry Lie dan BN, tak tampak batang hidungnya karena sama-sama mangkir dari pemeriksaan.

Kuntadi mengungkapkan untuk BN memang tidak dilakukan penahanan lantaran alasan kesehatan.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan."

"Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi, tidak hadir."

"Selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," urainya.

Peran 5 Tersangka Baru

Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah.

SW, BN, dan AS yang sama-sama pernah menjadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Padahal, RKAB itu tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Sementara, kakak-adik Hendry Lie dan Fandy Lie, berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat processing peleburin timah.

Perusahaan itu hanyalah perusahaan boneka, di mana sebenarnya perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," pungkas Kuntadi.

Diketahui, saat ini total ada 21 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Satu di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice (ooj).

Berikut daftar tersangka kasus korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru:

1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;

2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;

4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;

5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);

6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;

7. BY, Komisaris CV VIP;

8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;

9. Rosalina, General Manager PT TIN;

10. RI, Direktur Utama PT SBS;

11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;

12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;

13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;

14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

15. Helena Lim, Manager PT QSE;

16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;

17. Hendry Lie, Beneficiary Owner PT TIN;

18. Fandy Lie, Marketing PT TIN;

19. SW, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019;

20. BN, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019;

21. AS, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 21 Tersangka di Kasus Korupsi PT Timah, Satu Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved