Dosen Aniaya Pacar
Kasus Oknum Dosen UNG Aniaya Pacarnya Dalam Tahap Penyidikan PPA Polresta Gorontalo Kota
Pihak PPA sendiri sudah memeriksa korban. Akan tetapi belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus pelecehan berujung penganiayaan oleh oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) saat ini dalam tahap penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Pihak PPA sendiri sudah memeriksa korban. Akan tetapi belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pelaku," jelas Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Leonardo Widharta saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya laporan nomor LP/B/82/IV/2024/SPKT/Polres Gorontalo Kota dari sosok wanita yang mengaku korban telah diterima oleh Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (18/4/2024).
Supriyadi Arif sang dosen Fakultas Hukum UNG menjadi terduga pelaku.
Leonardo Widharta pun membenarkan adanya kejadian tersebut.
Di mana sang oknum dosen melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap mantan pacarnya sendiri.
"Benar kami telah terima laporan dari korban berinisial SMVM," kata Leonardo, dalam jumpa pers, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Wanita Korban Pelecehan Sempat Ingin Akhiri Hidup usai Dianiaya Oknum Dosen Gorontalo
Korban Cemburu
Leonardo menyebut korban mengaku curiga terhadap Suryadi.
Menurut korban, Suryadi memiliki hubungan spesial dengan wanita lain.
Wanita itu pun menuju rumah Suryadi. Setiba di lokasi, ia tak diizinkan untuk masuk sang pemilik rumah. Kemudian wanita berinisial SMWM itu diduga dianiaya oleh kekasihnya tersebut.
"Kekerasan tersebut menyebabkan korban tidak dapat beraktivitas secara normal," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial SA dilaporkan oleh pacarnya ke polisi atas tuduhan pelecehan dan penganiayaan.
Dosen Fakultas Hukum UNG itu dituding menjanjikan sang kekasih bakal dinikahi jika mau menuruti hasratnya.
Hal itu diungkapkan oleh Pendamping Hukum Korban, Donal Taliki.
"Perkara ini telah dilaporkan korban di Polresta Gorontalo Kota atas laporan kekerasan seksual dan penganiayaan," ungkap Donal saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Selasa (23/4/2024).
Donal menjelaskan korban diajak ketemuan oleh terduga pelaku di salah satu hotel Kota Gorontalo.
"Pada pertemuan itu, klien kami dipaksa untuk melakukan persetubuhan di salah satu hotel," ungkap Donal.
Awalnya korban sempat menolak ajakan persetubuhan dari oknum dosen tersebut. Ia mengaku tengah 'datang bulan'.
Hanya saja korban tetap termakan bujuk rayuan sang kekasih. Bahkan korban juga diiming-imingi untuk dinikahi.
Rayuan oknum dosen persetubuhan itu pun terjadi.
"Di saat persetubuhan itulah klien kami mendapatkan penyiksaan," jelasnya.
Korban mendapatkan penganiayaan di beberapa bagian tubuhnya.
Wajah bagian kanan mengalami luka memar, tangan, dan kaki hingga tubuh korban bagian sensitif juga mengalami luka lebam.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.