Dosen Aniaya Pacar

Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Universitas Negeri Gorontalo, LBH: Ini Kasus Pribadi bukan Institusi

Dugaan kasus kekerasan seksual dan penganiayaan oleh oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggemparkan publik.

|
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Universitas Negeri Gorontalo, LBH: Ini Kasus Pribadi bukan Institusi
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI -- dugaan pelecehan di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dugaan kasus kekerasan seksual dan penganiayaan oleh oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggemparkan publik.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNG, Irlan Puluhulawa merespon kasus tersebut. 

Ia pun memastikan kasus tersebut telah ditangani profesional oleh aparat penegak hukum (APH). 

Karena itu, ia meminta publik membiarkan kasus tersebut ditangani dengan baik, serta tak berspekulasi. 

Baca juga: Kemenkumham Gorontalo Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Dihadiri 50 Pelaku UMKM

Ia juga menegaskan, bahwa kasus tersebut adalah persoalan pribadi oknum dosen tersebut. 

 "Ini merupakan kasus pribadi antara pelapor dan terlapor, bukan instansi," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (25/04/2024).

Irlan Puluhulawa selaku Ketua LBH UNG.
Irlan Puluhulawa selaku Ketua LBH UNG.

Makanya Irlan meminta agar semua masyarakat yang mengikuti kasus ini dapat menghormati proses hukum.

"Hargai proses hukum yang masih berjalan saat ini," jelasnya.

Lanjut Irlan, pihak Lembaga Bantuan Hukum, terus akan berperan membantu untuk menyelesaikan kasus ini, dan meminta agar tidak menyeret nama instansi.

"Jangan sampai kasus ini menyeret nama instansi dan juga jangan sampai kasus ini digeneralisir, sebab terlapor merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum UNG. LBH UNG akan terus berperan dalam membantu penyelesaian kasus ini" tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi dugaan kekerasan seksual oleh seorang wanita di Kota Gorontalo.

Melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan SA yang merupakan dosen Universitas Negeri Gorontalo itu ke Polresta Gorontalo Kota.

Baca juga: Mahasiswi Lampung Berbagi Kisah Kuliah di Gorontalo, Cinta Popolulu hingga Kehilangan Dompet

Nomor laporan LP/B/82/IV/2024/SPKT/Polres Gorontalo Kota itu masuk pada Selasa (23/4/2024).

Menurut kuasa hukum korban, Donal Taliki, korban termakan bujuk rayuan sang dosen.

Pria terduga pelaku itu memaksa korban jadi pemuas nafsunya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved