Caleg Palsukan Dokumen
Caleg Zul Iskandar Suleman Terancam Batal Dilantik Meski Terpilih di DPRD Bone Bolango
Calon Legislatif (Caleg), Zul Iskandar Suleman atau Owen terancam batal dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Calon Legislatif (Caleg), Zul Iskandar Suleman atau Owen terancam batal dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango.
Hal itu karena Owen terbukti curang dalam proses pendaftaran pemilu 2024.
Diketahui Owen merupakan caleg dari Daerah Pemilihan Suwawa Cs. Didapilnya ia berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan 2.467 suara.
Namun caleg DPRD Bone Bolango itu terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pemilu.
Surat tes bebas narkoba dan tes psikologi yang digunakan Owen terbukti palsu.
Hal itu terungkap setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.
Saat pengurusan berkas tes urine dan tes kejiwaan hanya diwakili oleh ketua tim pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe.
Karena proses pendaftaran yang cacat, Caleg Zul Iskandar Suleman, Ketua Tim Pemenangan, Abdul Fattah Botutihe dan Kepala BNNK Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya Zul Iskandar Suleman Terancam batal dilantik menjadi anggota DPRD Bone Bolango atau pembatalan sebagai caleg terpilih.
Baca juga: Wanita Korban Pelecehan Sempat Ingin Akhiri Hidup usai Dianiaya Oknum Dosen Gorontalo
Hal itu tertuang dalam pasal Pasal 426 ayat (1) menyatakan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah’ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atauKPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Sementara pada ayat (3) dinyatakan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tetapkan Pihak RS Toto Kabila sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD
Tak hanya pembatalan sebagai caleg, Zul Iskandar Suleman bersama dua tersangka lainnya juga terancam enam tahun penjara dan sanksi denda Rp72juta.
Hal itu tertuang dalam Pasal 520 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Oknum-caleg-DPRD-Bone-Bolango-menjadi-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.