Pelantikan Prabowo Gibran
Ini Jadwal Pelantikan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Kata Hasyim, penetapan secara resmi Prabowo dan Gibran akan dilakukan besok Rabu (24/4/2024), pukul 10.00 WIB di Gedung KPU, Jakarta.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/kapan-Prabowo-Gibran-bakal-dilantik-menjadi-presiden-dan-wapres.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi pertanyaan masyarakat.
Terutama setelah sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perihal hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menjelaskannya seperti dikutip dari TribunNews.
Hasyim menjelaskan, setelah putusan MK keluar, selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca juga: Kedatangan Jokowi di Gorontalo Hanya Sekali Ini, Hujan Berkali-kali
Kata Hasyim, penetapan secara resmi Prabowo dan Gibran akan dilakukan besok Rabu (24/4/2024), pukul 10.00 WIB di Gedung KPU, Jakarta.
"Tahapan berikutnya untuk Pemilu Presiden adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024," katanya setelah sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, agenda peresmian tersebut memang dijadwalkan paling lambat harus dilakukan setelah putusan MK.
"Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Sementara, masih berdasarkan Peraturan KPU tersebut, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah/janji pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Baca juga: Cerita Aswin Kasim, Warga Gorontalo Terima Sembako dari Jokowi saat Kunjungan di RS Toto Kabila
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang yang digelar pada Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.