Hasil Pemilu 2024 Gorontalo

Penyaluran Bansos Presiden Jokowi tak Melanggar, Hakim: Mahkamah Tidak Menemukan Bukti

MK menyatakan, putusan itu berdasarkan tak adanya bukti bahwa penyaluran bansos menguntungkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subi

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum terkait dugaan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi saat masa kampanye Pilpres 2024, dinilai tidak melanggar. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hal itu dalam pembacaan naskah putusan sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur .

MK menyatakan, putusan itu berdasarkan tak adanya bukti bahwa penyaluran bansos menguntungkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kata Ridwan, ada empat Menteri yang dipanggil untuk memberi keterangan terhadap bansos tersebut. 

Adapun 4 menteri itu yakni Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir , Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved