Hamim Pou Tersangka Korupsi

Bantah Terlibat Korupsi Bansos Bone Bolango, Hamim Pou: Insyaallah Tidak Ada Satu Rupiah pun

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo karena kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Hamim Pou mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo, Senin (17/4/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo karena kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos).

Hamim mengaku tidak menilep sepersenpun dana bansos.

"Insyaallah tidak ada satu rupiahpun," ungkapnya kepada wartawan saat menuju mobil tahanan lapas, Rabu (17/4/2024).

Hamim hanya bisa berharap dirinya dipermudah dalam melalui musibah yang dihadapinya saat ini.

"Alhamdulillah, Subhanallah, semoga Allah mudahkan," ucapnya.

Hamim sempat menyinggung hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Hamim bersama keluarganya itu pun mempertanyakan hasil audit.

"Tidak tahu dari mana," tuturnya.

Pantauan TribunGorontalo.com, Hamim didampingi oleh para petugas Kejati Gorontalo menuju mobil tahanan lapas Kota Gorontalo.

Eks bupati Bone Bolango tiga periode itu mengenakan pakaian berwarna jingga bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi'.

Baca juga: Meski Tangan Terborgol, Hamim Pou Tersenyum saat Kenakan Rompi Tahanan Kasus Korupsi Bansos

Tetap tersenyum

Meski dalam keadaan tangan terborgol, Hamim Pou melempar senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Eks Bupati Bone Bolango itu mengenakan rompi tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos) di Bone Bolango, Rabu (17/4/2024).

Saat diterpa pertanyaan dari sejumlah wartawan, Hamim tak mengeluarkan sepatah kata. Ia terus berjalan didampingi petugas Kejati Gorontalo.

Dalam konferensi pers, Hamim disebut telah terlibat dalam kasus korupsi Bansos pada periode 2011-2012 silam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved