Berita Viral
Viralkan Isu Perselingkuhan Suami yang Anggota TNI, Anandira Puspita Malah Masuk Bui
Anandira Puspita dijerat UU ITE usai memviralkan perselingkuhan sang suami yang merupakan anggota TNI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Jadi-Tersangka-di-Bali-Hancurnya-Hati-Anandira-Puspita-Saat-Dipertemukan-Suami-dengan-Selingkuhan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Anandira Puspita dijerat UU ITE usai memviralkan isu perselingkuhan sang suami yang merupakan anggota TNI.
Wanita berusia 34 tahun itu masuk bui setelah ditetapkan jadi tersangka.
Ia ditahan di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun.
Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.
Kronologis
Sebelumnya Anandira melaporkan Lettu CKM Agam (MHA) karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus.
Anindra Puspita mengungkapkan, suaminya telah selingkuh dengan lima wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa perwira TNI di Denpasar, Bali, tersebut menelantarkan anaknya yang masih bayi.
Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, saat Anandira Puspita membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram.
Saat itu Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus asusila Lettu CKM MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan.
Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini.
Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana tersebut.