Pemilu 2024

Zul Iskandar Suleman Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah saat Daftar Caleg DPRD Bone Bolango

Zul Iskandar Suleman diduga memalsukan ijazah saat mendaftar calon anggota (caleg) DPRD Bone Bolango.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
(Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)
Ilustrasi - Caleg DPRD Bone Bolango dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Zul Iskandar Suleman diduga memalsukan ijazah saat mendaftar calon anggota (caleg) DPRD Bone Bolango.

Dugaan terkuak setelah Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) melaporkan Zul kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango.

Dokumen seperti surat keterangan hasil ujian psikotest dan tes narkoba juga dipertanyakan LP3-G. 

Pasalnya dokumen tersebut digunakan sebagai persyaratan bakal caleg DPRD Bone Bolango pada pemilu 2024.

Saat diwawancara di Kantor Bawaslu Bone Bolango, Zul Iskandar menolak memberikan keterangan.

"Belum boleh," ungkap Zul pada Selasa (9/4/2024) siang.

Sementara Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menjelaskan berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Bone Bolango melimpahkan dugaan tindak pidana pemilu itu ke Polres Bone Bolango.

Sofyan mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.

"Kami teruskan ke pihak penyidik dalam hal ini kepolisian," ungkap Sofyan pada Jum'at (5/4/2024) di SPKT Polres Bone Bolango.

Kronologi 

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menjelaskan laporan tersebut berasal dari LP3-G.

Dalam laporannya LP3-G mempertanyakan keabsahan ijazah, dokumen tes psikologi dan tes narkoba yang digunakan dalam pendaftaran bakal caleg DPRD Bone Bolango.

"Kami melakukan uji peristiwa dan kami menduga terjadi peristiwa pidana pemilu sehingga untuk membuktikannya kami menindaklanjuti ke pihak kepolisian," tutur dia.

Sementara itu Ketua LP3-G, Deno Djarai mengungkapkan pada saat pelaksanaan uji psikotest dan tes bebas narkoba diduga Zul Iskandar Suleman hanya diwakili oleh orang lain.

"Karena pada jadwal yang sama itu beliau (ZIS) sedang melaksanakan umrah di tanah suci tetapi hasilnya itu bisa keluar," jelasnya.

Poin tersebut juga yang dilaporkan LP3-G ke Bawaslu Bone Bolango. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Bone Bolango.

Kasat Reskrim Bone Bolango, Ahmad Fahri mengungkapkan proses penyidikan masih terus berlanjut dan didalami. 

Pihaknya sudah memanggil tujuh saksi pada Senin (8/4//2024) kemarin. 

"Ada tujuh orang saksi yang kita periksa n1amun satu orang berhalangan hadir, karena penyampaian sakit," ungkapnya.

Enam saksi sudah diperiksa Polres Bone Bolango di antaranya Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenty Lamahu, Ketua LP3-G Deno Djarai, Sekretaris Nasdem Bone Bolango Halid Tangahu, Ketua Kaderisasi Nasdem Bone Bolango, Paris Djali, Ketua Tim Pemenangan Zul Iskandar Suleman, Abdul Fattah Botutihe dan Anggota Nasdem Bone Bolango Iwan Lakadjo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Gorontalo Salat Idulfitri 1445 H di Lapangan Taruna Remaja

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menjelaskan dokumen pengajuan bakal caleg DPRD Bone Bolango berasal dari partai politik.

Penerimaan berkas tersebut juga bukan dalam bentuk fisik melainkan melalui aplikasi online sistem pencalonan.

"Dalam verifikasi administratif kami tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan," ucapnya.

"Karena memang seluruh dokumen yang diupload ke dalam sikon yang dilakukan verifikasi oleh KPU, sudah benar dan sesuai berdasarkan alat kerja dan indikator," tambah Sutenty. 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved