Kasus Kemenag Sulbar
Kakanwil Kemenag Sulbar Dicopot karena Kasus Pelecehan, Benarkah Dimutasi ke Gorontalo?
Isu ini muncul setelah Syafrudin dicopot dari jabatannya di Sulbar pada 1 April 2024 melalui surat perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Syafrudin Baderung, Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat (Sulbar) yang baru saja dicopot, diisukan akan bertugas kembali di Gorontalo.
Isu ini muncul setelah Syafrudin dicopot dari jabatannya di Sulbar pada 1 April 2024 melalui surat perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pencopotan ini terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Syafrudin terhadap teman sekantornya di Sulbar.
Hingga saat ini, status Syafrudin setelah dicopot masih belum jelas. Muncul kabar bahwa ia dimutasi ke Gorontalo sebagai staf satu KUA.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Syafrudin dilaporkan ke Polda Sulbar oleh teman sekantornya atas dugaan pelecehan seksual. Korban didampingi oleh penasihat hukumnya saat membuat laporan pada 14 Maret 2024.
Penasihat hukum korban, Busman Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
"Bukti-bukti kami sudah kantongi, jadi terlapor melecehkan secara langsung, dan ada juga melalui via WhatsApp (video call)," ungkap Busman.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sulbar.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai nasib Syafrudin setelah dicopot dari jabatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.