Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2024

40 Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Menanti Penetapan KPU

Ada 40 calon legislatif (caleg) yang bakal ditetapkan sebagai anggota DPRD kabupaten Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 40 Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Menanti Penetapan KPU
TribunGorontalo.com, Herjianto
Ilustrasi - Puluhan nama itu didasarkan atas pengesahan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ada 40 calon legislatif (caleg) yang bakal ditetapkan sebagai anggota DPRD kabupaten Gorontalo.

Puluhan nama itu didasarkan atas pengesahan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo.

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Agustino Ali Bilondatu, mengatakan semua caleg punya potensi besar ditetapkan sebagai anggota DPRD kabupaten Gorontalo periode 2024-2029.

Meski begitu, Agustina belum bisa mengklaim hal tersebut sudah final.

"Karena saat ini masih sementara berlangsung penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (4/4/2024).

"Jangan sampai nanti ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) untuk pileg," tambahnya.

Di tempat yang sama, Sowan Dehi merupakan Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, menerangkan bahwa publik sudah bisa menentukan siapa saja mengisi 40 kursi DPRD di Kabupaten Gorontalo.

"Kan sudah ada hasilnya kemarin, jadi bisa liat di situ," ujarnya.

Ia menyebut bahwa KPU akan menetapkan caleg tersebut sah sebagai anggota, dengan melihat perolehan jumlah suaranya. 

"Jadi itu sudah ranah KPU, partai tidak punya kewenangan mengganti," kata Sowan.

Sejalan dengan itu, KPU Provinsi Gorontalo menjelaskan tahapan dan mekanisme untuk penetapan caleg secara sah.

Untuk membacakan para caleg terpilih secara sah itu, menurut penjelasan KPU Provinsi Gorontalo perlu melewati satu tahapan terlebih dahulu.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, satu tahapan yang dimaksud adalah melewati tahapan penanganan PHPU terlebih dahulu.

"Jadi, sebelum pembacaan penetapan Caleg secara sah, masih ada tahapan PHPU lebih dulu," jelas Hendrik.

Hendrik menjelaskan bahwa tahapan PHPU itu berlangsung selama empat bulan lamanya, usai pengumuman penghitungan suara oleh KPU secara nasional.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved