Pemilu 2024
2 Sengketa Pemilu di Kabupaten Gorontalo Berujung ke Mahkamah Konstitusi
Tercatat dua sengketa pemilu di Kabupaten Gorontalo yang sampai ke meja mahkamah konstitusi (MK).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tercatat dua sengketa pemilu di Kabupaten Gorontalo yang sampai ke meja mahkamah konstitusi (MK).
Perkara tersebut itu berasal dari dua tingkatan pemilihan yang berbeda.
"Ada yang pemilihan legislatif (pileg) dan satunya lagi pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP)," ungkap Agustina Ali Bilondatu saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (3/4/2024).
Kedua hal itu kata Agustina, telah masuk ke MK, dan teregistrasi sebagai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pertama untuk kasus PPWP, hal tersebut masuk dalam laporan dari pihak paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"Itu berkaitan dengan distribusi logistik di Desa Payu, Kecamatan Mootilango," kata Agustina.
Pihak 03 menduga adanya kelebihan surat suara di desa tersebut.
"Tapi ketika kita lakukan kroscek di salinan planonya, itu tidak benar," terangnnya.
Agustina menyebut bahwa pihaknya telah melakukan upaya dengan memberikan jawaban serta melampirkan bukti-buktinya.
"Jadi perkara itu masuk dalam materi, dan saat ini masih sementara berjalan proses sidangnya di MK," tandasnya.
Baca juga: Ahli Waris Bantah Pernyataan Bupati Bone Bolango Soal Penolakan Pembayaran Lahan Jalan
Perkara selanjutnya datang dari TPS 02, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru.
Kasusnya diketahui ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.
Perkara itulah yang kemudian diajukan sebagai bahan permohonan ke MK oleh partai PDIP.
"Jadi pemilih hanya menerima satu surat suara saja, yakni untuk PPWP, ungkap Agustina.
Sebelumnya, perkara itu tersebut juga masuk dalam telaah KPU Kabupaten Gorontalo, setelah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Namun oleh KPU, kekurangan surat suara tidak masuk dalam syarat PSU.
Sehingga hanya ada tiga TPS di Kabupaten Gorontalo Gorontalo yang menggelar PSU, dan TPS di Desa Tuladenggi tersebut dianggap belum memenuhi syarat.
Atas dasar itu perkara tersebut kemudian berujung di meja MK.
"Nanti kita liat hasilnya setelah sidang PHPU mengenai PPWP ini," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.