Ahli Waris Bantah Pernyataan Bupati Bone Bolango Soal Penolakan Pembayaran Lahan Jalan
Menurut Merlan, Pemkab Bone Bolango telah menganggarkan Rp1 miliar untuk pembayaran lahan pada 2023, namun ditolak karena ahli waris menginginkan pemb
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Polemik pembayaran lahan jalan di Bone Bolango memanas. Ahli waris, Asri Isa, membantah pernyataan Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, yang menyebut keluarga menolak pembayaran.
"Pernyataan Bupati di media tidak benar. Kami tidak pernah menolak pembayaran," tegas Asri kepada awak media, Selasa (2/4/2024).
Asri menjelaskan, pernyataan Bupati Merlan yang dimuat di TribunGorontalo.com (1/4/2024) tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Merlan, Pemkab Bone Bolango telah menganggarkan Rp1 miliar untuk pembayaran lahan pada 2023, namun ditolak karena ahli waris menginginkan pembayaran seluruh lahan, termasuk yang belum dibebaskan.
Asri menepis pernyataan tersebut. "Kami tidak pernah membahas pembayaran seluruh lahan. Pertemuan dengan Pemkab hanya membahas pembayaran jalan," ungkapnya.
Sebelumnya, Merlan Uloli menjelaskan bahwa Pemkab Bone Bolango memprioritaskan pembayaran jalan terlebih dahulu dan berencana mencicil pembayaran sisa lahan.
Bantahan Asri ini menambah rumit polemik pembayaran lahan jalan di Bone Bolango. Belum diketahui kapan solusi terbaik akan ditemukan.
Diberitakan sebelumnya, jalan menuju kantor pemerintahan Bone Bolango diblokade warga.
Pantauan TribunGorontalo.com, jalan di simpang tiga Jalan Dr Ing BJ Habibie dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Ulantha, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango itu tak bisa dilalui kendaraan.
Di depan Kantor Bupati Bone Bolango itu terdapat baliho besar.
"Pemberitahuan, jalan ini kami tutup, karena berdiri diatas tanah milik Hi. Isa Karim Nomor Sertifikat: 249/1987 dan belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah kabupaten Bone Bolango," isi tulisan dalam baliho tersebut.
Diketahui jalan itu merupakan akses menuju Bawaslu, kantor Satpol PP, Kemenag, Pengadilan Agama Suwawa, dan kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memakirkan kendaraannya di depan kantor Bupati Bone Bolango. Mereka pun terpaksa berjalan kaki. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.