Pileg 2024

Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo Soal Jadwal Penetapan Caleg Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menjelaskan tahapan dan mekanisme untuk penetapan Calon Legislatif (Caleg) secara sa

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menjelaskan tahapan dan mekanisme jadwal pelantikan Caleg dan Presiden terpilih. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menjelaskan tahapan dan mekanisme untuk penetapan Calon Legislatif (Caleg) secara sah.

Untuk membacakan para Caleg terpilih secara sah itu, menurut penjelasan KPU Provinsi Gorontalo perlu melewati satu tahapan terlebih dahulu.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, satu tahapan yang dimaksud adalah melewati tahapan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu.

"Jadi, sebelum pembacaan penetapan Caleg secara sah, masih ada tahapan PHPU lebih dulu," jelas Hendrik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024).

Hendrik menjelaskan, bahwa tahapan PHPU itu berlangsung selama empat bulan lamanya, usai pengumuman penghitungan suara oleh KPU secara nasional.

Waktu lamanya tahapan PHPU dari 20 Maret - 6 Juni 2024. Sementara, pada 7 - 10 Juni 2024 merupakan pengucapan putusan atau penetapan hasil PHPU.

"Jadi, saat ini kita masih sementara di tahapan PHPU dan akan berakhir pada bulan Juni 2024 mendatang," imbuhnya.

Penjelasan PHPU tersebut bersumber dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1 tahun 2024 serta PMK 2 dan 3 tahun 2023.

Kemudian, untuk pengucapan sumpah dan janji bagi Caleg terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD berlangsung pada 1 Oktober 2024.

"Untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung, Minggu 20 Oktober 2024, 19 hari setelah pengucapan sumpah para Caleg," kata Hendrik.

Diketahui, jadwal pengucapan sumpah dan janji Caleg dan presiden terpilih itu tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022.

Selain itu, terkait gugatan partai politik Gorontalo yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata Hendrik terdapat 6 parpol.

"Pengajuan gugatan ke MK itu terinformasi ada 6 partai yang mengajukan. Untuk lokis dan substansi gugatan belum diketahui," tandasnya. (*/HUSNUL)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved