Viral Nasional

2 Oknum Anggota TNI AL Diduga Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Minta Maaf

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Maluku Utara, Letkol Marinir Ridwan Aziz minta maaf usai dua oknum TNI AL diduga aniaya wartaw

Editor: Fadri Kidjab
Tribunternate.com
Danlanal Ternate, Maluku Utara, Kolonel Marinir Ridwan Azis. Dia mengatakan bakal memproses dua oknum anggota TNI AL yang diduga aniaya seorang wartawan di Halmahera Selatan, Jumat (29/3/2024). 

TRIBUGORONTALO.COM – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Maluku Utara, Letkol Marinir Ridwan Aziz minta maaf usai dua oknum TNI AL diduga aniaya wartawan.

"Saya selaku Danlanal Ternate meminta maaf. Minta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarganya, serta wartawan sekalian," katanya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Selain meminta maaf, Danlanal menyebut akan mencopot Komandan Pos Panambuang, Letda M.

"Yang pertama tindakan kami yaitu akan mencopot komandan pos di sana, kemudian akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ridwan Aziz, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).

Danlanal Ridwan mengatakan insiden itu disebabkan selisih paham.

Adapun kejadian penganiayaan yang diduga terkait pemberitaan kapal pengangkut BBM tersebut terjadi di Pos Jaga Pelabuhan Panambuang, Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (28/3/2024).

Dugaan penyebab

Melansir Tribun Ternate, wartawan bernama Sukandi mengungkapkan, oknum TNI AL tersebut tidak terima dengan pemberitaan soal puluhan ribu ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditahan di Perairan Pulau Bacan. Para penganiaya menuding ada berita naik tanpa konfirmasi.

"Namun dalam hal ini, kami pernah konfirmasi dan itu kami ada tiga orang wartawan. Bahkan hasil rekaman juga ada di teman dua wartawan lainnya," jelasnya.

Wartawan itu mengaku dijemput ke Pos Panambuang dan dianiaya.

Akibatnya Sukandi mengalami luka lebam di bagian punggung, kepala, dan lengan.

PWI Maluku Utara Minta Proses Hukum 2 Oknum Anggota TNI AL

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Halmahera Selatan, bernama Sukandi Ali.

Korban penganiayaan itu, diketahui merupakan salah satu wartawan media online sidikkasus.com.

Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo menegaskan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved