Berita dari Pohuwato

Warung Makan di Pohuwato Tetap Buka Siang Hari, Satpol PP Beri Teguran

Satpol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik warung makan, untuk tidak membuka tempat mereka sebelum jam-jam yang ditentukan peme

|
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Rahman Halid
Satpol beri teguran halus untuk warung makan di Pohuwato yang tetap buka di siang hari saat Ramadan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato memberikan teguran kepada pemilik Warung Makan ATO karena tetap buka di siang hari selama bulan Ramadan.

Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas warung makan yang buka di siang hari.

RM ini diduga melanggar surat edaran Bupati Pohuwato tentang penutupan sementara warung makan selama bulan puasa dan hanya boleh buka di jam-jam tertentu.

Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS) Dinas Satpol PP dan Damkar Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, mengatakan bahwa teguran yang diberikan kepada pemilik Warung Makan ATO bersifat persuasif.

Baca juga: 1.000 Liter Minyak Tanah Disiapkan untuk Tradisi Tumbilotohe Gorontalo di Pohuwato

"Kami belum memberikan sanksi, hanya teguran secara persuasif dan mengingatkan kepada pemilik agar tidak beraktivitas pada siang hari demi kenyamanan orang yang sedang berpuasa," jelas Bayu.

Satpol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik warung makan, untuk tidak membuka tempat mereka sebelum jam-jam yang ditentukan pemerintah sesuai dengan edaran yang dikeluarkan selama bulan puasa.

Pemilik Warung Makan ATO, atas nama Ato, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan kesalahan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Kabar Gembira! THR ASN Pohuwato Cair 1 April 2024

Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan akan menutup warung makannya sehingga tidak akan melakukan penjualan di siang hari selama bulan Ramadan.

Sebelumnya, Bupati Pohuwato telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 8 Maret 2024, yang berisi tentang penutupan beberapa tempat seperti hiburan dan warung makan selama bulan Ramadan.

Surat edaran dengan nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 ini juga membatasi waktu operasional warung makan selama bulan puasa. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved