Kamis, 5 Maret 2026

Viral Lokal

Mengumpat di Facebook Gara-gara Kendaraan Ditahan Polantas, Warga Gorontalo Ini Kena Sanksi Tambahan

Akibat mengumpat di media sosial facebook, warga Gorontalo ini dikenai sanksi oleh kepolisian Satlantas Kota Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Mengumpat di Facebook Gara-gara Kendaraan Ditahan Polantas, Warga Gorontalo Ini Kena Sanksi Tambahan
TribunGorontalo.com, Fernandes
Dua warga Gorontalo diamankan ke Kantor Polresta Gorontalo Kota akibat unggahan di media sosial facebook. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Akibat mengumpat di media sosial facebook, warga Gorontalo ini dikenai sanksi oleh kepolisian Satlantas Kota Gorontalo.

Adalah Isra Sukue (29), warga Kota Gorontalo, awalnya terjaring razia kendaraan.

Sepeda motor miliknya ditahan polantas di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo sekira pukul 05.00 Wita pada Sabtu (25/3/2024) kemarin.

Tak terima kena tindak langsung (tilang), Isra lantas mengunggah status di beranda facebooknya.

"So dapa loku poli tahepa, laste bru jam 5 huakedelo. Yang mo ka kota ada suiping AA. Area pelabuhan ferri," tulisnya disertai gambar sepeda motor di kantor Satlantas Kota Gorontalo.

Unggahan akun facebook 1,8 ribu pengikut itu lantas mendapat komentar akun pengguna Driver Sat Set alias Usman Kantu (35).

"Suiping loe doi ini uty," tulis Usman.

Isra pun lebih memperdalam sangkaan. Ia mengutarakan bahwa uang tilang digunakan polisi untuk berbelanja.

"Bo apa dank, somo dekat senggol, cari doi drang b senggol akan drang," balas Isra di komentar Driver Sat Set.

IMG-20240325-WA0011

(Foto: Tangkapan Layar Facebook)

Kedua warga Gorontalo itu langsung dikenai sanksi mengikuti razia Satlantas selama tiga hari ke depan.

"Sama seperti (kejadian) sebelumnya. Untuk memberikan pemahaman, bagaimana lingkup kerja kepolisian, terutama Polantas," ungkap Leonardo Widharta, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kepada TribunGorontalo.com, Senin (25/3/2024).

Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat video klarifikasi di sosial media.

Ini bukan kali pertama ujaran kebencian ditujukan untuk instansi kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved