Polres Ngawi Ungkap Praktik Pijat Plus Plus di Tengah Bulan Suci Ramadan

Tempat tersebut, yang seolah-olah beroperasi sebagai rumah makan pecel, ternyata membuka jasa pijat plus plus, bahkan masih aktif saat bulan Ramadan.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Polres Ngawi mengamankan pria hidung belang dan satu wanita terapis pijat, saat menggerebek Ruko Pijat Plus Plus berkedok Rumah Makan Pecel, Jalan Raya Ring Road, Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Kamis malam (21/3/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Ngawi -- Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Ngawi pada Kamis malam (21/3/2024) mengejutkan seorang wanita terapis di Ruko Jalan Raya Ring Road, Desa Jururejo.

Tempat tersebut, yang seolah-olah beroperasi sebagai rumah makan pecel, ternyata membuka jasa pijat plus plus, bahkan masih aktif saat bulan Ramadan.

"Ruko sendiri disekat-sekat menjadi kamar. Kami mengamankan 4 wanita, penjaga ruko, dan 2 pria pemakai jasa," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Hambar Agus Susila, pada Jumat (22/3/2024).

Ipda Hambar menjelaskan bahwa polisi menetapkan satu tersangka berinisial N (45), yang merupakan pemilik sekaligus mucikari dari panti pijat plus tersebut, berasal dari Sragen, Jawa Tengah.

Panti pijat ini diduga telah beroperasi selama dua bulan, dengan para pemijatnya juga melayani jasa esek-esek atas permintaan pria hidung belang.

"Kami juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi kondom, kain sprei, dan sejumlah uang tunai," tambahnya.

Dari pengintaian yang dilakukan selama beberapa waktu, polisi menemukan bahwa tarif yang dikenakan untuk sekali pijat berbeda-beda, mulai dari Rp 350 ribu, dengan dipotong sewa kamar sebesar Rp 50 ribu per tamu.

"Pada awalnya, tempat tersebut memang merupakan warung makan, namun belakangan berubah menjadi tempat pijat. Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat wanita terapis dan dua pria tamu panti pijat kami amankan ke kantor," tutupnya.

Terkait penggerebekan ini, Ipda Hambar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang melanggar hukum, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan.

"Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama yang mengganggu ketenteraman masyarakat," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved