Berita Nasional
Curi HP di Kapal, Pelaku Ditunggu Kapolsek di Pelabuhan
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka kriminalitas sebagai bagian dari komitmen untuk
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/seorang-penumpang-kapal-KM-Lambelu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Balikpapan - Aksi pencurian di atas kapal laut kembali digagalkan oleh Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Kali ini, pelaku berinisial MS (25), seorang penumpang kapal KM Lambelu, tertangkap basah saat melakukan aksinya pada Jumat (22/3/2024) dalam pelayaran dari Pare-Pare menuju Pelabuhan Semayang.
Menurut Kapolsek Pelabuhan Semayang, AKP Hari Purnomo, pihaknya menerima laporan dari awak kapal dan segera merespons dengan cepat.
Berkat rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang mencuri dua unit ponsel dari penumpang di lantai yang berbeda.
"Pelaku, seorang pria asal Makassar, berhasil diamankan oleh tim kepolisian setelah kapal bersandar di pelabuhan," ungkap AKP Hari Purnomo. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua unit ponsel merek Vivo, tas berwarna cokelat, dan kaos oblong berwarna hitam.
Pelaku saat ini menghadapi tuduhan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (3e) jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kepolisian Sektor Pelabuhan Semayang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku," tegas AKP Hari.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka kriminalitas sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan dalam menggagalkan tindak pidana ini menunjukkan kesigapan dan keberhasilan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat serta memberikan rasa aman dalam beraktivitas, terutama di sektor transportasi laut. (*)