Pelecehan Pegawai Klimatologi

Alasan Pelaku Pelecehan Pegawai Stasiun Klimatologi Bone Bolango Gorontalo tak Kunjung Ditahan

Menurut Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Ahmad Fahri, kepolisian tak bisa menahan pelaku saat ini.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Berkas perkara kasus pelecehan pegawai Kantor Klimatologi Bone Bolango telah telah diserahkan kejaksaan Negeri Bone Bolango. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pelaku pelecehan di kantor Klimatologi Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Ahmad Fahri, kepolisian tak bisa menahan pelaku saat ini.

"Kalau kejaksaan putuskan ditahan, maka kami tahan," ungkapnya. 

Polres Bone Bolango menyebut pelaku bisa terjerat pasal 29, Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Juga pasal 14 ayat 1 undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan kurungan penjara 4 tahun.

Berkas perkara, kata Ahmad, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Adapun korban pelecehan mendapatkan perlindungan dari Polres Bone Bolango.

"Mereka (korban dan pelaku) tidak dipertemukan. Identitasnya juga terjamin di kami," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang pegawai Badan Meteorologi dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Gorontalo diam-diam meletakan kamera pengintai di sebuah toilet kantor.

Kendati, toilet itu juga digunakan oleh para pegawai wanita di BMKG tersebut.

Karena itu, diduga hampir setiap wanita pengguna toilet itu terekam kameranya.

Aksi pria berinisial RE ini sudah dilakukan lama. Namun, baru terbongkar pada sekitar Oktober 2023 lalu.

Aksi RE ini terbongkar setelah seorang petugas kebersihan tidak sengaja membongkar modusnya.

RE rupanya selama ini diam-diam meletakan ponselnya di dalam sebuah botol pembersih lantai.

Lalu, botol ini diletakan di kamar mandi yang juga digunakan oleh sejumlah wanita di kantor tersebut.

Saat ditemukan pegawai kebersihan, ponsel itu sudah dalam kondisi merekam.

Artinya memang sudah disiapkan untuk menangkap momen di dalam toilet. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved