Kasus PDAM Bone Bolango

BREAKING NEWS : Yusar Laya Divonis 12 Tahun Penjara Kasus PDAM Bone Bolango

Amar putusan dibacakan majelis hakim di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dah hubungan Industria

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Yusar Laya saat menjalani sidang, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya dijatuhi penjara 12 tahun, Kamis (21/3/2024).

Amar putusan dibacakan majelis hakim di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dah hubungan Industrial Gorontalo.

Putusan penjara untuk Yusar Laya sebetulnya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa Yusar Laya.

"Yang bersangkutan (Yusar) terbukti secara sah, memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,589 miliar," putus Majelis Hakim.

Lebih lanjut majelis hakim menyebut, secara umum kasus yang menyeret Yusar Laya dan dua nama lainnya selaku pihak konsultan, telah merugikan negara sebesar Rp 24,328 miliar.

Akumulasi total kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

JPU Rahmat Mappiasse saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait sejumlah barang bukti yang terkuak dalam fakta persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Yusar Laya saat menjabat Direktur PDAM Bone Bolango diduga menyelewengkan dana pemenuhan kebutuhan air warga berupa Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

 

Yusar Laya diduga melakukan pengerjaan yang fiktif. Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada. 

Ia juga diduga mengajukan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah. Ia juga diduga melakukan baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. 

Tak cuma itu, sejumlah dugaan aksi kebohongan Yusar Laya berupa penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu. Parahnya, diduga ia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Muhammad Djafar, seluruh tipikor ini dilakukan Yusar dalam kurun waktu 2018-2021. 

Estimasi Kerugian Negara

Secara mekanisme, Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR-MBR. 

Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar. 

Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar. 

Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.

Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved