Tikus Gorontalo

180 Ekor Tikus Ditolak Gorontalo di Pelabuhan Ferry, Dikembalikan ke Sulteng

Ketua Tim Penegakan Hukum  itu menjelaskan, dokumen penyerta mestinya harus diurus sebelum membawa masuk tikus tersebut. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo/M Husnul Puhi
Sejumlah box berisi tikus siap konsumsi disita dari Pelabuhan Ferry Gorontalo, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 180 ekor tikus siap konsumsi ditolak Gorontalo.

Ratusan ekor tikus itu dikembalikan ke Pagimana, Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Alasannya, tikus yang tiba di pelabuhan ferry tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Stevi Matahelumual, personel Balai Karantina Gorontalo. 

Ketua Tim Penegakan Hukum  itu menjelaskan, dokumen penyerta mestinya harus diurus sebelum membawa masuk tikus tersebut. 

"Jadi dalam regulasimya itu memang tidak boleh, karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen dipersyaratkan, sehingga kami melakukan penahanan," jelas Stevi saat ditemui di kantornya, Rabu (20/3/2024).

Kini, barang tak layak konsumsi itu tengah diamankan di Kantor Pelayanan Balai Karantina Gorontalo, di Jl Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Dengan begitu, kata Stevi, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan proses penolakan.

"Jadi barang ini akan kami kembalikan ke tempat asal pengiriman yaitu dari Pagimana, Sulawesi Tengah," imbuhnya tegas.

Momen yang sama, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Balai Karantina Gorontalo, Danang Setyo Pambudi mengatakan ratusan tikus itu untuk konsumsi.

"Kalau dari Karantina itu, jika tak memiliki persyaratan dari tujuan asal dan tidak dilengkapi, ya kita tahan," sambung Danang.

Kini, Balai Karantina sementara mendalami kasus pengiriman barang tak layak konsumsi ini.

"Kami sementara mendalami kasus ini, apakah yang bersangkutan memang sering memperjual belikan daging tikus siap edar ini atau bagaimana, nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Danang.

Menurut Danang, segala macam komoditas berupa hewan hingga tumbuhan yang akan dibawa melalui jalur laut dan udara perlu melengkapi dokumen perizinan dari karantina.

Jika tak memiliki dokumen karantina, maka pihak balai memiliki kewenangan untuk menahan barang yang dilalulintaskan tersebut.

"Ketika kami melakukan penahanan, minimal selama tiga hari pembawa barang musti melengkapi dokumen lengkap, jika tidak maka akan kami lakukan penolakan ataupun pemusnahan," tutup Danang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved