Berita Nasional
Nama 15 Tersangka Kasus Pemerasan di Rutan KPK, Kini Jalani Penahanan di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Para tersangka ini mulai ditahan oleh KPK begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, penahanan para tersangka ini akan berlangsung 20 hari.
Penahanan dimulai tanggal 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan," ujar Asep Guntur, dalam kanal youtube KPK, dikutip (16/3/2024).
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
KPK menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Selasa (27/2/2024). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Ali menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.
“Hal itu dibuktikan tim enyidik KPK pada (27/2/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali.
Sambung Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
“Hal itu sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Berikut nama 15 anggota KPK yang jalani penahanan:
- Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF)
- Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD)
- Deden Rochendi (PNYD pengamanan)
- Sopian Hadi (PNYD pengamanan)
- Ristanta (PNYD)
- Ari Rahman Hakim (PNYD)
- Agung Nugroho (PNYD)
- Eri Angga Permana (PNYD)
- Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK)
- Suharlan (petugas cabang rutan KPK)
- Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK)
- Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK)
- Wardoyo (petugas rutan cabang KPK)
- Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK)
- Ricky Rachmawanto (RR) petugas rutan cabang KPK).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.