Pemilu 2024
16.099 Suara Tidak Sah di Kabupaten Gorontalo Utara pada Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menetapkan hasil rekapitulasi suara di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menetapkan hasil rekapitulasi suara di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo Utara terbagi dalam 11 kecamatan, yang secara administratif berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.
11 kecamatan tersebut diantaranya ; Kecamatan Kwandang, Tomelito, Ponelo Kepulauan, Atinggola, Gentuma, Tolinggula, Biau, Sumalata, Sumalata Timur, Anggrek dan Kecamatan Monano.
Tercatat dalam hasil rekapitulasi, sebanyak 16.099 suara dinyatakan tidak sah oleh KPU.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari semua jenis pemilihan, dari pileg tingkat kabupaten, hingga pilpres.
Menariknya, dari data yang berhasil dihimpun oleh TribunGorontalo.com dari laman KPU Provinsi Gorontalo, pada tingkatan pilpres, angka suara tidak sah justru lebih kecil daripada pileg.
Bahkan lebih sedikit dari pileg tingkat kabupaten, keduanya terpaut 741 suara.
Pada tingkatan pileg kabupaten, Kabupaten Gorontalo Utara dibagi dalam enam dapil yang berbeda, dengan kuota caleg adalah 25 kursi.
Sementara untuk pileg provisi, Gorontalo Utara menjadi dapil V dengan jatah kursi sebanyak lima orang.
Berikut merupakan jumlah suara tidak sah pada pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara.
1. Presiden dan wakil presiden : 1.151
2. DPR RI : 4.610
3. DPD RI : 5.195
4. DPRD Provinsi : 3.251
5. DPRD Kabupaten : 1.892
Baca juga: Alwi Kusuma Lapananda hingga Sahlan Tapulu, Inilah 7 Caleg Lolos ke DPRD Kota Gorontalo dari Dapil 4
Caleg potensial DPRD Gorontalo Utara
Terdapat 25 nama calon legislatif (caleg) berpotensi dilantik sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo Utara periode 2024-2029.
Hal tersebut didasarkan pada perolehan suara yang berhasil didulang oleh parpol maupun caleg itu sendiri.
KPU memang belum secara resmi menetapkan 25 nama tersebut sebagai anggota DPRD, namun 25 nama tersebut unggul di masing-masing dapilnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ercatat-dalam-hasil-rekapitulasi-sebanyak-16099-suara-dinyatakan-tidak-sah-oleh-KPU.jpg)