Ramadhan
Wudhu Bisa Batal Karena Apa? Simak Penjelasan Berikut
Apa saja hal yang membatalkan wudhu seorang muslim, berikut simak penjelasannya.
TRIBUNGORONTALO.COM - Dalam Islam, wudhu menjadi beberapa syarat sah ibadah ritual, misalnya salat.
Sebelum salat, setiap muslim perlu berwudhu terlebih dahulu.
Di mana, seorang muslim akan menyucikan dirinya dari hadas kecil.
Selain salat, wudhu juga menjadi syarat ibadah tawaf saat haji atau umroh.
Namun, setelah seorang muslim menyucikan dirinya dengan berwudhu, masih ada peluang wudhu itu akan batal.
Apa saja hal yang membatalkan wudhu seorang muslim, berikut simak penjelasannya, melansir Tribunnews.com.
Empat Hal yang Membatalkan Wudhu
Dikutip Tribunnews.com dari laman Kemenag, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) halaman 25-27 menjelaskan, ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu.
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Apa saja yang keluar dari lubang qubul (kelamin) maupun lubang dubur (anus), dapat membatalkan wudhu.
Seperti air kencing, angin, kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, semua bisa membatalkan wudhu.
Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.
Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air."
2. Menyentuh Kemaluan
Hal kedua yang membatalkan wudhu ialah menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad).
Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan maupun lubang dubur berlaku baik menyentuh bagian orang yang masih hidup maupun sudah mati.
Batal juga wudhunya baik menyentuh milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, baik sengaja atau tidak sengaja.
Wudhu tidak menjadi batal apabila menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan.
Atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.
3. Hilang Akal
Sebab batalnya wudhu seseorang berikutnya ialah orang yang hilang akal atau kesadarannya.
Baik itu karena tidur, karena mabuk, karena pingsan, karena gangguan kejiwaan, wudhunya batal.
Rasulullah Saw bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Meski demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu. Yaitu apabila posisi tidurnya adalah duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.
4. Bersentuhan Kulit
Sebab keempat batalnya wudhu ialah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan.
Yaitu yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“... atau kalian menyentuh perempuan.”
Meski demikian, ada kondisi di mana sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu.
Yaitu jika sentuhan dilakukan laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.
Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Sebagian ulama menyebut wudhu tersebut batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.
Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wudhu Bisa Batal karena 4 Hal Ini, Apa Saja?.
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Minggu, 30 Maret 2025 Hari Terakhir Ramadhan 1446 H |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Kamis, 27 Maret 2025 Hari Ke-27 Ramadhan 1446 H |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Rabu, 26 Maret 2025 Hari Ke-26 Ramadhan 1446 H |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Selasa, 25 Maret 2025 Hari Ke-25 Ramadhan 1446 H |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Jumat, 21 Maret 2025 Hari Ke-21 Ramadhan 1446 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Seorang-muslim-berwudhu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.