PEMPROV GORONTALO
Warga Gorontalo Tak Perlu Ragu Melapor Kekerasan, LPSK dan Pemprov Jalin Kerja Sama
Kerjasama ini ditandai dengan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pidana lainnya yang diselenggarakan di Ball Room
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menjalin kerja sama untuk melindungi korban dan saksi tindak pidana kekerasan.
Kerja sama ini ditandai dengan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pidana lainnya yang diselenggarakan di Ball Room Hotel Aston Gorontalo, Kamis (7/3/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh otoritas pemerintah daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hukum bagi korban dan saksi kekerasan.
Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania Iskandar, mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan untuk saksi korban tindak pidana kekerasan seksual di Gorontalo masih minim.
Karena itu, LPSK RI dan Pemprov Gorontalo bekerja sama untuk meningkatkan pelaporan dan perlindungan bagi korban dan saksi.
Baca juga: 4 Pasien Malaria di Kota Gorontalo Meninggal
"Kami melihat di Provinsi Gorontalo ini pelaporan terkait tindak pidana kekerasan seksual itu masih sedikit," ungkap Livia.
Sosialisasi UU TPKS diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi para saksi dan korban dalam melanjutkan proses hukum.
Masyarakat Gorontalo diimbau untuk tidak ragu lagi dalam melaporkan kasus kekerasan dan menjadi saksi.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Indra Gunawan, menekankan pentingnya dukungan terhadap UU TPKS.
Baca juga: Dedikasi Endong Daud, Sembilan Tahun Mengabdi sebagai Ketua Takmir Masjid Al-Aktsar
"Sebenarnya undang-undang nomor 12 ini tentunya sebagai inisiasi kita bersama dan untuk melindungi korban," imbuh Indra.
Kementerian PPPA telah menyediakan beberapa layanan untuk melindungi para korban, seperti unit layanan perempuan dan anak yang diharapkan tersedia di semua kabupaten kota.
Pemerintah pusat juga telah mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan korban kekerasan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pohon Tumbang di Isimu Gorontalo Menimpa Bentor, Supir dan Penumpang Terjepit
Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Handoyo, menjelaskan bahwa Pemprov Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan alokasi anggaran dari APBD untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Kami juga punya rumah perlindungan, sementara anggarannya akan kita upayakan bisa meningkat, diantaranya membantu atau mendampingi para korban, saksi agar bisa ditangani dengan baik," tutup Handoyo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-LPSK-RI-Livia-Istania-Iskandar-saat-wawancara-Kamis-732024.jpg)