Pemilu Gorontalo 2024
BREAKING NEWS Bawaslu Kota Gorontalo Ungkap 11 Kasus Pelanggaran Pemilu, Rata-rata Politik Uang
Erman Katili, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo merinci 11 kasus tersebut, berikut daftarnya.
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rilis-kasus-kasus-yang-ditangani-Bawaslu-Kota-Gorontalo-dalam-momen-Pemilu-2024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorntalo -- Bawaslu Kota Gorontalo mengungkap 11 kasus pelanggaran pemilu yang telah ditangani hingga Rabu (6/3/2024).
Dari 11 kasus tersebut, 10 berasal dari laporan masyarakat dan 1 temuan dari Panwascam Kota Tengah.
Erman Katili, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo merinci 11 kasus tersebut, berikut daftarnya.
Pengrusakan APK: Seorang pelapor berinisial SD melaporkan HM atas dugaan pengrusakan APK caleg DPRD Kota Gorontalo dari Partai Nasdem. Kasus ini telah dilimpahkan ke Gakkumdu dan saat ini berada di Kepolisian.
Penghalang-halangan Kampanye: FA melaporkan RS atas dugaan menghalang-halangi kegiatan kampanye caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Gakkumdu dan saat ini dalam tahap penyidikan.
Pengrusakan dan Penghilangan APK: Laporan AD terhadap KB terkait pengrusakan dan penghilangan APK caleg DPRD Provinsi Gorontalo dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Penghilangan Hak Pilih: HL melaporkan RR dan SA atas dugaan penghilangan hak pilihnya di TPS 3 Kelurahan Pulubala. Kasus ini masih dalam proses dan sedang dikaji.
Janji Uang: WR melaporkan DD atas dugaan menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye. Kasus ini masih dalam proses dan sedang dikaji.
Janji Uang dan Pelanggaran Kode Etik: KB melaporkan RY, UA, dan JA atas dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye dan pelanggaran kode etik oleh ketua KPPS TPS 6 Limba B. Kasus ini masih dalam proses dan sedang dikaji.
Janji Uang: Laporan MT terhadap MRB terkait dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materil laporan.
Janji Uang: Laporan HPM terhadap MRB terkait dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materil laporan.
Janji Uang: Laporan UAK terhadap MRB dan DT terkait dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil laporan.
Janji Uang: Laporan MHS terhadap AKL, AL, dan WL terkait dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil dan dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.
Temuan Panwascam: Panwascam Kota Tengah menemukan dugaan pelanggaran pemilu oleh OI dan MRB terkait penggunaan atribut selain dari partai politik. Namun, kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.