Sabtu, 14 Maret 2026

Pemilu Gorontalo 2024

BREAKING NEWS Bawaslu Kota Gorontalo Ungkap 11 Kasus Pelanggaran Pemilu, Rata-rata Politik Uang

Erman Katili, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo merinci 11 kasus tersebut, berikut daftarnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Bawaslu Kota Gorontalo Ungkap 11 Kasus Pelanggaran Pemilu, Rata-rata Politik Uang
TribunGorontalo.com/Andika
Rilis kasus-kasus yang ditangani Bawaslu Kota Gorontalo dalam momen Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorntalo -- Bawaslu Kota Gorontalo mengungkap 11 kasus pelanggaran pemilu yang telah ditangani hingga Rabu (6/3/2024).

Dari 11 kasus tersebut, 10 berasal dari laporan masyarakat dan 1 temuan dari Panwascam Kota Tengah.

Erman Katili, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Gorontalo merinci 11 kasus tersebut, berikut daftarnya. 

Pengrusakan APK: Seorang pelapor berinisial SD melaporkan HM atas dugaan pengrusakan APK caleg DPRD Kota Gorontalo dari Partai Nasdem. Kasus ini telah dilimpahkan ke Gakkumdu dan saat ini berada di Kepolisian.

Penghalang-halangan Kampanye: FA melaporkan RS atas dugaan menghalang-halangi kegiatan kampanye caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Gakkumdu dan saat ini dalam tahap penyidikan.

Pengrusakan dan Penghilangan APK: Laporan AD terhadap KB terkait pengrusakan dan penghilangan APK caleg DPRD Provinsi Gorontalo dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Penghilangan Hak Pilih: HL melaporkan RR dan SA atas dugaan penghilangan hak pilihnya di TPS 3 Kelurahan Pulubala. Kasus ini masih dalam proses dan sedang dikaji.

Janji Uang: WR melaporkan DD atas dugaan menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye. Kasus ini masih dalam proses dan sedang dikaji.

Janji Uang dan Pelanggaran Kode Etik: KB melaporkan RY, UA, dan JA atas dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye dan pelanggaran kode etik oleh ketua KPPS TPS 6 Limba B. Kasus ini masih dalam proses dan sedang dikaji.

Janji Uang: Laporan MT terhadap MRB terkait dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materil laporan.

Janji Uang: Laporan HPM terhadap MRB terkait dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materil laporan.

Janji Uang: Laporan UAK terhadap MRB dan DT terkait dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil laporan.

Janji Uang: Laporan MHS terhadap AKL, AL, dan WL terkait dugaan menjanjikan uang kepada peserta kampanye tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil dan dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.

Temuan Panwascam: Panwascam Kota Tengah menemukan dugaan pelanggaran pemilu oleh OI dan MRB terkait penggunaan atribut selain dari partai politik. Namun, kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved