Pemusnahan Barang Ilegal
BREAKING NEWS: Ribuan Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo
Ratusan ribu batang rokok dan minuman beralkohol dimusnahkan oleh Bea Cukai Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bea-dan-Cukai-Gorontalo-memusnahkan-barang-ilegal.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ratusan ribu batang rokok dan minuman beralkohol dimusnahkan oleh Bea Cukai Gorontalo.
Minuman beralkohol berjumlah 11,65 liter dan 126.240 batang rokok itu dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Gorontalo, Jl Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Rabu (06/3/2024).
Pantauan TribunGorontalo.com, pemusnahan menggunakan dua cara, yakni dibakar dan dipecahkan di dalam drum.
Untuk rokok, dibakar di dalam drum yang telah dilumuri minyak tanah. Sementara pemusnahan minuman beralkohol dengan cara dipecahkan dan dibuang di dalam drum yang berisi pasir.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, pemusnahan barang tanpa cukai itu untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Baca juga: BREAKING NEWS: 18 Caleg Petahana DPRD Provinsi Gorontalo Kandas di Pemilu 2024
Di mana barang ilegal dimaksud tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Khususnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Selain melindungi masyarakat, pemusnahan itu juga untuk mengamankan penerimaan negara yaitu Revenue Collector," jelas Zirwan kepada TribunGorontalo.com, Rabu (06/3/2024).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai atau ultimum remedium, Bea Cukai Gorontalo berhasil mengumpulkan penerimaan dari sanksi administrasi barang kena cukai ilegal tersebut sebesar Rp 137.506.000, atau sebesar tiga kali nilai cukai barang yang ditegah.
Adapun Barang-barang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
BMMN merupakan jenis barang ilegal yang memiliki sifat konsumsi yang perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi.
Selain itu, dua barang dimusnahkan tersebut termasuk barang yang pengunaannya memiliki dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan pada tahun 2023, dan kami telah melakukan 42 kali penindakan hasil tembakau ilegal dan dua kali penindakan minuman beralkohol Ilegal," ucapnya.
Zirwan menjelaskan tiga jenis barang yang tak memiliki label cukai atau yang kini beredar ilegal di masyarakat.
Tiga jenis barang kena cukai yang dimaksud meliputi Etil Alkihol (Etanol), Minuman Keras (miras) dan hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris, hingga cerutu.
Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp 84.815.760.
(TribunGorontalo.com/Husnul)