Berita Provinsi Gorontalo
Difagana Gorontalo Ajari Penyandang Disabilitas Cara Hadapi Bencana
Difabel Siaga Bencana (Difagana) Gorontalo mengajari para penyandang disabilitas cara menghadapi bencana.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Difabel Siaga Bencana (Difagana) Gorontalo mengajari para penyandang disabilitas cara menghadapi bencana.
Pelatihan siaga bencana terhadap penyandang disabilitas ini berlangsung di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha "Ilomata", Jl Drs H Ahmad Arbie, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Selasa (5/3/2024).
Menurut perintis Difagana Gorontalo, Raden Sahi, pelatihan diberikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Pihak Kemensos, Dinas Sosial Kota dan Provinsi Gorontalo, bermitra dengan Difagana.
Adapun pelatihan yang diberikan meliputi visualisasi bencana, praktik pemasangan tenda, dan cara merakit tandu darurat.
"Insyaallah berikutnya kami akan berikan latihan membangun dapur umum dan simulasi lapangan," ucap Raden usai pelatihan.
Diketahui Difagana Gorontalo beranggotakan 60 orang. Terdiri dari 20 relawan dan 40 di antaranya berstatus anggota.
Fungsi dari 20 relawan dalam anggota itu untuk memobilisasi penyandang disabilitas tuna netra dan rungu.
"Teman-teman relawan itu yang akan memediasi mereka untuk melakukan tindakan siaga kebencanaan," imbuhnya.
Rahman menjelaskan, ketanggapan penyandang disabilitas saat diberikan materi tanggap bencana oleh otoritas terkait.
Menurutnya, ketanggapan para penyandang itu cukup tanggap. Hanya saja memiliki keterbatasan.
Para penyandang disabilitas juga terbantu Juru Bahasa Isyarat (JBI) Gorontalo.
"JBI ini sangat membantu dalam memberikan isyarat kepada tuna rungu, wicara, dan netra saat pelatihan," jelasnya.
Pelatihan siaga bencana itu digelar karena para penyandang disabilitas dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 2016.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rachmat Gobel, Rusli Habibie, dan Elnino Mohi Bertugas Kembali di DPR RI
Dalam undang-undang itu penyandang disabilitas memiliki perlindungan hukum, jika terjadi bencana alam di wilayah yang ditempati.
Bahkan, pemerintah kota dan provinsi Gorontalo juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas.
"Jadi secara hukum mereka dilindungi. Kami sebagai kelompok masyarakat mendukung peraturan itu, agar undang-undang tersebut tetap dijalankan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Difagana-Gorontalo-simulasi-memasang-tenda-darurat.jpg)