Kekerasan Perempuan dan Anak

Anak Gorontalo Diminta Melawan Kekerasan Seksual, Jangan Diam!

Sedangkan per Februari 2024 ini, tercatat di data Simfoni-PPA, Gorontalo telah memiliki 31 kasus kekerasan yang didominasi oleh perempuan sebanyak 28

Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Temmy A. Habibie, pemerhati anak di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus kekerasan seksual di Gorontalo masih tinggi. Tercatat 310 kasus pada tahun 2023.

Sedangkan per Februari 2024 ini, tercatat di data Simfoni-PPA, Gorontalo telah memiliki 31 kasus kekerasan yang didominasi oleh perempuan sebanyak 28 kasus.

Jika dilihat dari jumlah tersebut, Provinsi Gorontalo masih tinggi dengan kasus kekerasan tersebut.

Kebanyakan perempuan ketika mendapat kekerasan seksual awalnya hanya diam.

Baca juga: Ada 7 Ribuan Liter Miras Beralkohol Disita dari Kabupaten Gorontalo per Februari 2024

Maka dari itu, Temmy A. Habibie, pemerhati anak di Gorontalo merasa prihatin dengan angka kasus kekerasan di Gorontalo.

Menurut Temmy, anak-anak pada umumnya masih membutuhkan bimbingan dan pendampingan dari orangtuanya dan keluarganya.

"Kejadian seperti ini justru bisa membuat anak kebingungan dan kerentanan psikologis," ujarnya kepada TribunGorontalo.com.

Kata pria yang akrab disapa Temmy ini, psikologis anak mudah terganggu apalagi jika dirinya masih dalam usia yang terbilang remaja.

"Anak yang menjadi korban pasti akan merasa marah, tajut, bahkan benci dengan sosok ayah yang akan terus ada diingatannya sampai nanti," lanjutnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Gorontalo, Kamis 29 Februari: Suara Rachmat Gobel hingga Profil Kapolda Gorontalo

Maka dari itu, Temmy berharap agar keluarga dan tenaga profesional seperti psikolog maupun psikiater dapat memberikan pertolongan yang bisa mengurangi tekanan mental yang sedang dihadapi sang anak.

Temmy juga berharap kepada anak-anak Gorontao jika telah terjadi kekerasan seksual pada dirinya, jangan diam dan jangan takut untuk melaporkannya kepada orang terdekat ataupun orang yang dipercayainya.

"Sehingga nanti tidak menjadi suatu hal yang serius di masa depan," tutupnya.

Pria Hamili Anak Kandung

Pria berinisial AP (39) mencabuli anak kandung hingga hamil. Perbuatan bejat itu telah dilakukan AP sejak tahun 2021, sebanyak tiga kali.

"Motif pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena, sang istri sudah tak mau memberikannya jatah," terang Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma, saat konferensi pers di Polres Gorontalo, Senin (26/2/2024).

Ibu korban yang merupakan istri dari AP, setelah mendapat pengakuan dari sang anak, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo pada 22 Mei 2023.

Terungkap bahwa perbuatan telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dengan modus yang sama. 

"Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam keadaan tidur," terang Rian. 

Korban diketahui merupakan pelajar yang saat ini tengah mengenyam pendidikan di kelas VII SMP di Kabupaten Gorontalo.

"Pelaku sebelumnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan tes DNA, terbukti pelaku telah melakukan perbuatan tersebut," beber Rian.

Kini usia kehamilan korban sudah masuk di usia ke sembilan bulan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Kronologi Pria Gorontalo Hamili Anak Kandung. Polres Gorontalo membeberkan kronologis seorang pria yang menghamili anak kandungnya.

Korban saat ini berusia 14 tahun. Ia masih SMP kelas VII di Kabupaten Gorontalo. Sementara pelaku merupakan ayah kandung korban, AP (39).

Dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma, mengungkapkan kejadian bermula tahun 2021.

"Saat itu sekira pukul 22.00 Wita, korban ini sedang tidur di ruang tamu bersama adiknya yang berumur enam tahun," terang Rian.

Sementara pelaku sedang tidur di kamarnya bersama istrinya.

Beberapa jam berselang, sekira pukul 01.00 Wita dini hari, korban pun terbangun.

"Ia merasa seperti ada yang mengganjal," terang Rian.

Setelah sepenuhnya sadar, korban melihat ayahnya (AP) sedang jongkok di sampingnya.

AP kemudian bergegas masuk ke kamarnya.

"Paginya korban baru mengetahui di mana celananya sudah basah dengan suatu cairan," jelas Kanit Reskrim.

Karena tidak tahu persis insiden yang menimpanya semalam, korban pun mengacuhkannya.  Ia juga tak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Namun korban justru mendapatkan perlakuan serupa di malam-malam berikutnya.

"Pelaku melakukannya bahkan sampai tiga kali," rinci Rian.

Beberapa tahun berselang, korban diketahui telah hamil muda. Perutnya pun sudah kelihatan membuncit.

Dengan penuh emosi, ibu korban menanyakan penyebab kehamilan anak sulungnya itu.

Korban pun terbuka dan jujur atas kejadian yang menimpanya beberapa tahun silam.

Usai mendengar pengakuan korban, sang ibu segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gorontalo pada 22 Mei 2023.

"Pelaku sebelumnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan tes DNA, terbukti pelaku telah melakukan perbuatan tersebut," beber Rian.

Kini usia kehamilan korban sudah masuk di usia ke sembilan, terhitung sejak awal mula laporan itu masuk hingga hari ini.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Rian.`

Sementara motif pelaku disebut karena tak mendapat jatah dari istrinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved