Pemilu Gorontalo 2024
Pemilu di Kabupaten Gorontalo Kondusif, Bawaslu Belum Terima Laporan Aduan Masyarakat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo hingga saat ini belum menerima laporan aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Kabupaten-Gorontalo-Rabu-2122024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pasca pemungutan suara Pemilu 2024, situasi di Kabupaten Gorontalo terpantau kondusif.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo hingga saat ini belum menerima laporan aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
“Alhamdulillah, semua berjalan baik, tertib, dan lancar, mulai dari pemungutan suara hingga pleno di tingkat kecamatan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M Akili kepada TribunGorontalo.com, Rabu (21/2/2024).
Wahyudin menjelaskan, sebelumnya Bawaslu menemukan beberapa kesalahan dalam formulir di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, kesalahan tersebut telah diperbaiki dengan segera.
“Bahkan di beberapa kecamatan, Panwascam merekomendasikan dilakukannya perhitungan suara ulang,” paparnya.
Rekomendasi tersebut diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU).
Meskipun belum ada laporan resmi terkait pelanggaran pemilu, Bawaslu masih melakukan pendalaman terhadap beberapa kasus yang dilaporkan during masa kampanye.
Pendalaman ini dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Banyak laporan yang masuk secara tidak resmi, namun setelah kami investigasi lebih lanjut, tidak ditemukan fakta di lapangan,” ujar Wahyudin.
Situasi yang kondusif ini menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo telah menunjukkan kedewasaannya dalam berdemokrasi.
Bawaslu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan segera melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran pemilu.(*)