Pemkot Gorontalo
Tak Ingin Generasi Muda Terjerumus Narkoba, Pemkot Gorontalo Buat Perwako
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) dalam pemberantasan narkoba.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) dalam pemberantasan narkoba.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha usai menghadiri rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan tanggap ancaman bahaya narkoba di Hotel Grand Q, Senin (19/2/2024).
Marten mengungkapkan pihaknya terus menekan penyebaran narkoba di Kota Gorontalo.
“Sudah ada Perwako tentang rencana aksi daerah, yang mengatur pencegahan dan pemberantasan peredaran penyalahgunaan narkoba,” kata Marten.
Rencananya, Perwako akan dijalankan di beberapa lintas sektor seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas kesehatan.
Selain itu, pemkot Gorontalo juga menjalin kerjasama dengan BNN Kota Gorontalo.
Kerjasama itu terkait pelaksanaan kelurahan serta kecamatan yang bersih dari narkoba (BERSINAR).
“Di Kota Gorontalo dari 50 kelurahan ini sudah ada 8 kelurahan yang di kategorikan Bersinar,” jelas marten.
Pemberantasan narkoba, kata Marten, hal mutlak dilaksanakan pemerintah.
Karena narkoba menjadi ancaman terbesar dan bisa merusak generasi penerus bangsa.
“Kita bikin agar daerah kita ini betul-betul tanggap terhadap ancaman rusaknya generasi muda kita dengan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Gorontalo,” sambungnya.
Untuk memberantas narkoba di Kota Gorontalo, Marten mengacu pada beberapa regulasi. Pertama, instruksi presiden nomor 2 tahun 2019 dan Permendagri nomor 19 tahun 2020.
Pemkot Gorontalo memaksimalkan tingkat keamanan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Marten menginstruksikan pihak terkait untuk wajib menjalankan program BERSINAR.
"Hal ini perlu peran dari seluruh pihak, karenanya rakor ini sangat perlu untuk digelar dan mengundang TNI/Polri dan ASN," tutup Marten. (ADV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.