Pemilu Gorontalo 2024
Penghitungan Suara Pemilu di Tilongkabila Gorontalo Tertunda, Saksi Parpol Tuduh PPK Curang
Namun, hingga Sabtu sore, belum juga dimulai. Sebab, beberapa saksi dan calon anggota legislatif (caleg) menuding PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) be
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPK-vs-Saksi-Parpol.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Penghitungan suara hasil Pemilu di level Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tertunda, Sabtu (17/2/2024).
Sesuai rapat pleno, penghitungan surat suara di level kecamatan itu dijadwalkan usai shalat juhur, Sabtu siang.
Namun, hingga Sabtu sore, belum juga dimulai. Sebab, beberapa saksi dan calon anggota legislatif (caleg) menuding PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berbuat curang.
Baca juga: Cerita Mani Akuba Saat Tolong Anak Sebelum Terbakar dalam Rumah di Gorontalo, Korban Beri Isyarat
Diketahui, para saksi ini ikut menyaksikan rekapitulasi suara di level kecamatan. Sejak siang mereka mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PPK.
Sebelum dimulainya rekapitulasi, para saksi dan caleg itu meminta klarifikasi dari pihak PPK.
Diketahui, pihak PPK Tilongkabila menggelar rapat internal semalam bersama anggota PPS di dalam gedung logistik tempat penyimpanan surat suara.
Baca juga: Komentar Pengamat Politik Gorontalo Hendra Yasin terhadap Quick Count Pilpres 2024
Para saksi dan beberapa caleg menduga, bahwa pihak PPK telah melakukan pelanggaran Pemilu.
PPK diduga telah membongkar kotak suara dan mengotak-ngatiknya.
Hal ini yang memicu para saksi dan caleg menunda penghitungan suara di tingkat kecamatan itu.
Apa itu PPK?
Panitia pemilihan kecamatan (PPK) merupakan salah satu perangkat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Penjelasan mengenai apa itu PPK tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih. PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
eanggotaan PPK Pemilu Dalam pembentukannya, anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atas usul camat.
PPK terdiri dari lima orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK dan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.(*)