Pilpres 2024
Jokowi Habiskan Waktu 3 Menit saat di Bilik Suara, Lakukan Pencoblosan di TPS Gambir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Gambir.
TRIBUNGORONTALO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2/2024).
Jokowi tiba sekitar pukul 08.48 WIB di TPS tempatnya memberikan suara pada Pemilu 2024 ini.
Sang presiden hadir bersama Ibu Negara Iriana Jokowi.
Begitu tiba dilokasi, Jokowi bersama Iriana tampak menghampiri meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendaftar.
Setelahnya Jokowi dan Iriana duduk di kursi tunggu, sebelum kemudian dipanggil panitia KPPS.
Baca juga: TPS di Desa Tuladenggi Gorontalo Berkonsep Resepsi Pernikahan
Baca juga: Nyoblos di Dekat Rumah, Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama Keluarga Jalan Kaki ke TPS
Setelah dipanggil Jokowi kemudian mengambil surat suara dan membukanya didepan awak media. Jokowi dan Iriana kemudian menuju bilik suara masing-masing.
Pantauan Tribunnews.com Jokowi kurang lebih 3 menit berada di bilik suara.
Jokowi tampak seksama membuka surat suara dan memberikan hak pilihnya.
Usai mencoblos, Jokowi dan Iriana memasukan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan. Jokowi dan Iriana kemudian mencelupkan jarinya ke tinta.
"Ya alhamdullilah baru saja saya tadi bersama dengan bu Iriana telah melakukan pencoblosan dalam rangka pemilihan pres dan wapres. Kemudian DPR RI, DPD RI, dan DPRD kota Jakarta," kata Jokowi usai nyoblos
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencoblos di TPS Gambir, Jokowi Berada di Bilik Suara Selama 3 Menit
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-memberikan-hak-suaranya-di-TPS-10-Gambir.jpg)