Pemilu 2024

Apa Bisa Datang Mencoblos di TPS Cuma Bawa KTP? Begini Kata KPU

Masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) seharusnya sudah mengantongi undangan mencoblos (formulir C6) dari KPPS.

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Besok, Rabu (14/2/2024) merupakan hari pencoblosan.

Masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) seharusnya sudah mengantongi undangan mencoblos (formulir C6) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, pertanyaannya apakah bisa datang mencoblos hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.

Menurut dia, pemilih bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa KTP hanya berlaku untuk warga yang punya hak plih, tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta berdomisili sesuai KTP.

Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el,” jelas dia, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Betty menyampaikan, ada syarat lain agar DPK bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
“Pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia,” katanya.

Di luar DPK, imbuh Betty, pemilih yang sudah memiliki hak suara tapi domisilinya tidak sesuai KTP, tidak bisa mencoblos hanya membawa KTP.

Agar bisa mencoblos, pemilih yang masuk kelompok DPTb ini perlu membawa KTP dan formulir A5 untuk pindah TPS.

Proses pengurusan formulir ini paling lambat dilakukan seminggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen penunjang atau surat keterangan.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yakni orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.

Setelah menyimak penjelasan KPU apakah bisa mencoblos menggunakan KTP saja saat pemilu di atas, Anda yang sudah punya hak pilih sebaiknya menggunakan suara Anda dalam pesta demokrasi dengan bijak.


(Vitorio Mantalean/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved