Berita Kampus
Apakah Mahasiswa Magang Dapat Bayaran? Simak Aturannya
Beragam perusahaan membuka lowongan bagi siswa maupun mahasiswa untuk magang di kantor mereka.
TRIBUNGORONTALO.COM – Beragam perusahaan membuka lowongan bagi siswa maupun mahasiswa untuk magang di kantor mereka.
Namun apakah perusahaan wajib membayar upah kepada mahasiswa magang?
Sebelum menjawab hal tersebut, simak hak dan kewajiban magang berikut.
Hak peserta pemagangan
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Baca juga: Terang-terangan, Poster Jasa Joki Skripsi Berseliweran di Universitas Negeri Gorontalo
Kewajiban peserta pemagangan
- Mentaati perjanjian pemagangan Mengikuti program pemagangan sampai selesai
- Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan. Hak Penyelenggara pemagangan
- Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
Kewajiban penyelenggara pemagangan - Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
- Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
- Memberikan uang saku kepada peserta
- Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial Mengevaluasi peserta
- Memberikan sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Apakah magang dibayar?
Magang di Indonesia sendiri sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang sudah direvisi dalam Omnibus Law, dalam hal ini hak dan kewajiban peserta magang maupun perusahaan yang menerima magang.
Secara spesifik ketentuan mengenai magang dibayar atau tidak tertuang di dalam aturan turunan UU Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Di dalam pasal 13 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, salah satu hal peserta magang yakni memperoleh uang saku.
Besaran uang saku harus disebutkan dalah perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
Di sisi lain, pada Pasal 16 Permenaker tersebut pun ditegaskan, setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta magang.
Kesimpulannya, peserta magang wajib mendapatkan haknya berupa uang saku yang dibayarkan perusahaan pemberi magang, yang mana ketentuan nominalnya diatur sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Siswa atau Mahasiswa Magang Wajib Dapat Bayaran? Ini Aturannya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.