Pemilu 2024

Terbukti Langgar Asas Netralitas, Oknum Dosen Universitas Negeri Gorontalo Bakal Terima Sanksi KSN

Oknum dosen di Universitas Negeri Gorontalo terbukti melanggar dan akan menerima sanski dari komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo terbukti melanggar sehingga bakal menerima sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

"Yang bersangkutan terbukti melanggar berdasarkan hasil kajian kita (Bawaslu Kota Gorontalo)," terang Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (04/2/2024).

Kajian itu, kata Sukrin, adalah tindak lanjut dari laporan awal yang diterima oleh Bawaslu Kota Gorontalo.

Berdasarkan ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang  mengkaji dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oknum dosen UNG berinisial AL itu disebut menyalahi sejumlah ketentuan. Di antaranya UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye, UU ASN, surat edaran mendagri, dan SKB menpan-RB, KSN dan bawaslu.

Hasil telaah kajian pelanggaran itu diserahkan pihaknya ke KSN untuk ditindaklanjuti.

"Untuk sanski, kita tidak punya punishment karena itu bukan kewenangan kami. Pada intinya yang bersangkutan terbukti melanggar, tunggu saja apa sanski yang nanti akan dijatuhkan KSN," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyebut tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar asas netralitas.

Hal tersebut diterangkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, saat diwawancara TribunGorontalo.com, Kamis (25/1/2024).

"Itu berdasarkan temuan dan panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) termasuk di antaranya. Dosen berinisial AL itu kini tengah ditangani Bawaslu Kota Gorontalo.

"Kemungkinan akan minggu ini hasilnya akan dilimpahkan ke Komisi ASN," ungkap John.

Baca juga: Pelebaran Jalan di Desa Botubarani Gorontalo Picu Kemacetan Sepanjang 300 Meter

AL dianggap memihak ke salah satu pasangan capres-cawapres melalui konten di media sosial pribadinya. 

Demikian halnya ASN di Bone Bolango. Bawaslu masih menunggu hasil dari komisi ASN.

"Karena untuk penindakan pelanggaran ASN itu bukan kewenangan kita dalam memberi sanski," katanya.

Sementara ASN Kabupaten Pohuwato telah dijatuhkan sanski berat oleh komisi ASN.

"Kalau yang di Pohuwato itu kontennya di tiktok dan sudah diberikan sanski," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved