Senin, 23 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Pemda Gorontalo Masih Perlu Tingkatkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) pemda se-Provinsi Gorontalo mencapai 78,21 pe

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemda Gorontalo Masih Perlu Tingkatkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Fikri/HumasPemprov
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya bersama Ketua DPRD Paris R.A Jusuf saat menandatangani berita acara penyerahan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Semester II Tahun 2023 pada entitas se-Provinsi Gorontalo, di Auditorium BPK,Kamis (4/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 kepada pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Gorontalo pada 4 Januari 2024.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) pemda se-Provinsi Gorontalo mencapai 78,21 persen.

Capaian ini masih di bawah target 80 persen yang ditetapkan oleh BPK. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi H.

Rahmatullah mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemda, namun ia menilai masih perlu ada peningkatan untuk mencapai target tersebut.

Sementara itu, Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menilai capaian tersebut masih belum cukup mengingat banyaknya temuan yang telah disampaikan oleh BPK.

Karena masih di bawah target saya yang 80 persen. Belum lagi ditambah dengan temuan yang disampaikan, berarti persentasenya turun,” ungkap Ismail.

Ia meminta pemda untuk segera menindaklanjuti rencana aksi yang belum ditindaklanjuti sebelumnya.

Ismail juga mengingatkan pemda untuk segera menyampaikan laporan keuangan unaudit pada 28 Maret 2024. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan LKPD pada tahun ini.

Jadwal pemeriksaan LKPD pada tahun ini akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan pada awal Februari sampai awal Maret selama 30 hari.

Kemudian pemeriksaan intering, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pelaporan banbanpol pada 13-18 Maret 2024.

Laporan keuangan unaudit dapat disampaikan secara serentak pada 28 Maret 2024. Pemeriksaan rinci akan dilakukan pada bulan April dan berakhir bulain Mei 2024 sekaligus penyerahan LKPD kepada pemda kabupaten/kota.(*) ADVERTORIAL

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved