Minggu, 15 Maret 2026

Berita Ekonomi

Franchise tak Diperpanjang Jadi Alasan Restoran Foodpedia Gorontalo Tutup Sejak Juli 2023 

Menurut Tonie Doda, Mitra Foodpedia, Franchise Foodpedia telah berakhir masanya dan tak diperpanjang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Franchise tak Diperpanjang Jadi Alasan Restoran Foodpedia Gorontalo Tutup Sejak Juli 2023 
TribunGorontalo.com/Fernandes
Foodpedia Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Restoran Foodpedia sudah tutup sejak Juli 2023. 

Menurut Tonie Doda, Mitra Foodpedia, Franchise Foodpedia telah berakhir masanya dan tak diperpanjang.

"Foodpedia sudah tutup, habis franchisenya," ucap Tonie Doda, mitra foodpedia Gorontalo, kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (27/1/2024).

Tidak diketahui mengapa kontraknya tidak diperpanjang, namun sistem Franchise memang memiliki jangka waktu tertentu.

Foodpedia berlokasi Jl Kalimantan, Kelurahan Dulawo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Foodpedia merupakan restoran mengusung konsep Life Music.

Mereka kerap mengundang band-band lokal Gorontalo seperti The Soul dan Lumia Band.

Restoran ini sempat booming diawali kemunculannya. Bahkan menjadi salah satu tempat paling ramai ketika ramadhan kala itu.

Pantauan TribunGorontalo.com, Sabtu (27/1/2024), indoor restoran ini sudah dialihfungsikan dan terdapat beberapa ranjang yang tersusun rapi. 

Kursi-kursi di lantai 2 sudah kosong, hanya tersisa pajangan menu di dinding.

Bahkan media promosi yang sebelumnya terpampang di depan Foodpedia juga sudah tidak ada. 

Baca juga: Survive Lewati Pandemi Covid-19, Foodcourt Janzen Gorontalo Kini Ditutup, Pemilik Lahan Buka Suara

Apa itu Franchise?

Dalam Bahasa Indonesia, franchise adalah waralaba. Wara artinya lebih, laba artinya untung. 

Artinya bisnis franchise ialah upaya mengharapkan keuntungan lebih. 

Lantas, bagaimana skema bisnisnya? 

Dilansir dari Kompas.com, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka pemasaran barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 

Dalam dunia franchise dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba. 

Masih berdasarkan regulasi yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.

Franchisee merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan atau menggunakan waralaba yang dimiliki. 

Untuk bisa mendapatkan hak waralaba, maka franchisee atau penerima waralaba harus membayar sejumlah uang yang disebut dengan franchise fee. 

Dengan membayar franchise fee, maka penerima waralaba diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual serta segala penemuan dari suatu brand yang dimiliki franchisor.

 

(TribunGorontalo.com/ Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved